LAPORAN
AKHIR PELAKSANAAN KEGIATAN ALOKASI DANA DESA TES KECAMATAN BIKOMI UTARA KABUPATEN TIMOR TENGAH
UTARA TAHUN ANGGARAN
2015

I.PENDAHULUAN
Pelaksanaan otonomi Desa yang
telah dimulai sejak 2001 mengandung konsekuensi yang cukup “menantang” bagi Desa.
Di satu sisi, kebebasan berkreasi membangun Desa benar-benar terbuka lebar bagi
Desa. Namun demikian, di sisi yang lain telah menghadang setumpuk masalah yang
harus diselesaikan. Masalah yang sangat mendasar adalah perubahan pola
pengelolaan Desa dari sentralistik menjadi desentralisasi, misalnya sumber dana
untuk membiayai pembangunan, sumber daya manusia sebagai aparat pelaksana
seluruh aktivitas pembangunan, dan masih banyak yang lain. Pembangunan nasional
dan Desa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari terlebih lagi khususnya kegiatan
pembangunan desa. Desa merupakan basis
kekuatan sosial ekonomi dan politik yang perlu mendapat perhatian serius dari
pemerintah. Perencanaan pembangunan selama ini menjadikan masyarakat desa
sebagai objek pembangunan bukan sebagai subjek pembangunan. Namun dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 porsi
pengelolaan Keuangan Desa belum sepenuhnya diberikan kepada Desa
sehingga tekesan Otonomi Desa belum
terlalu diarasakan di Desa.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuat kebijakan tentang desa
dalam memberi pelayanan, peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat
desa yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Desa
merupakan keseluruhan belanja Desa diprioritaskan untuk melindungi dan
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban Desa.
Lahirnya otonomi Desa serta dalam era globalisasi,
maka pemerintah Desa
dituntut memberikan pelayanan yang lebih prima serta memberdayakan masyarakat
sehingga masyarakat ikut terlibat dalam pembangunan untuk kemajuan Desanya,
karena masyarakatlah yang lebih tahu apa yang mereka butuhkan serta pembangunan
yang dilakukan akan lebih efektif dan efisien, dan dengan sendirinya masyarakat
akan mempunyai rasa memiliki dan tanggung jawab. Proses pembangunan saat ini
perlu memahami dan memperhatikan prinsip pembangunan yang berakar dari bawah
(grasroots), memelihara keberagaman budaya, serta menjunjung tinggi martabat
serta kebebasan bagi manusia. Pembangunan yang dilakukan harus memuat proses
pemberdayaan masyarakat yang mengandung makna dinamis untuk mengembangkan dalam
mencapai tujuan.
Konsep yang sering dimunculkan
dalam proses pemberdayaan adalah konsep kemandirian dimana program-program
pembangunan dirancang secara sistematis agar individu maupun masyarakat menjadi
subjek dari pembangunan. Kegagalan berbagai program pembangunan perdesaan di
masa lalu adalah disebabkan antara lain karena penyusunan, pelaksanaan dan
evaluasi program-program pembangunan yang tidak melibatkan masyarakat.
Proses pembangunan lebih mengedepankan paradigma
politik sentralistis dan dominannya peranan negara pada arus utama kehidupan
bermasyarakat.
Otonomi asli merupakan bentuk kewenangan yang hanya dimiliki oleh
Desa berdasarkan adat-istiadat yang
hidup dan dihormati di suatu
Desa yang bersangkutan. Ini tampak kurang mendapat perhatian kita, sehingga
dapat menyebabkan kegiatan administrasi dalam organisasi pemerintahan tidak
berjalan seperti yang diharapkan. Hal semacam ini kemungkinan dapat membawa
dampak negatif bagi suatu pemerintahan, maksudnya penyelenggaraan ataupun
pengembangan organisasi
pemerintahan Desa tidak berjalan secara efektif dan
efisien. Untuk itu Pemerintah Desa mempunyai hak, wewenang dan kewajiban memimpin
pemerintahan desa yaitu menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dan merupakan penyelenggara
dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan Desa.
Implementasi Otonomi Desa salah satu aspeknya adalah
pengelolaan keuangan Desa. Pengelolaan keuangan Desa merupakan suatu
program Desa bidang keuangan untuk mencapai tujuan dan sasaran tertentu serta
mengemban misi mewujudkan suatu strategi melalui berbagai kegiatan. Melalui
Alokasi Dana Desa, Desa
berpeluang untuk mengelola pembangunan, pemerintahan dan sosial kemasyarakatan
desa secara otonomi.
Alokasi Dana Desa adalah dana yang diberikan kepada desa yang berasal dari dana
perimbangan keuangan pemerintah pusat dan Desa yang diterima oleh
Kabupaten/Kota.
Konsep alokasi dana desa sebenarnya bermula dari
sebuah kritik dan refleksi terhadap model bantuan desa yang diberikan oleh
pemerintah pusat bersamaan dengan agenda pembangunan desa sejak tahun 1969.
Dalam mendesain transfer keuangan pusat dengan Desa, Orde Baru ternyata masih
melanjutkan pola yang dipakai Orde Lama. Beragam jenis transfer keuangan kepada
desa tersebut diantaranya adalah Bantuan Desa (Bandes), dana pembangunan desa
(Bangdes), serta Inpres Desa Tertinggal/IDT.
Pemberian alokasi dana desa
merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya agar
tumbuh dan berkembang. Pertumbuhan desa yang berdasarkan keanekaragaman,
partisipasi, demokratisasi, pemberdayaan masyarakat. Peran pemerintah desa
ditingkatkan dalam memberikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta
mempercepat pembangunan dan pertumbuhan wilayah-wilayah strategis, sehingga
dapat mengembangkan wilayah-wilayah tertinggal dalam suatu sistem
wilayah pengembangan. Niat dan keinginan pemerintah (negara/Desa) untuk
membangun dan mengembangkan sebuah wilayah sangatlah mendapat dukungan dari
masyarakat, realisasi dari niat dan keinginan ini haruslah berbentuk
kesejahteraan dan kebanggaan
sebagai anggota masyarakat (negara/Desa)
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Desa Kabupaten Timor Tengah Utara
Nomor 17
Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2015 maka
Pemerintahan Desa Tes juga tidak tinggal diam
yakni langsung melakukan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Desa Tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tes Tahun Anggaran 2015. Alokasi Dana Desa
( ADD ) merupakan Salah Satu Sumber
Pendapatan Desa Tes.Dan melalui Dana ADD ini maka sebagian Kebutuhan masyarakat
dapat diatasi.
II.PENGELOLAAN
Untuk ketertiban dan atau kelancaran pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana
Desa maka kami Pemerintah Desa Tes telah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan dana
ADD dan Tim Pengelola Keuangan Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala .Berikut
adalah Susunan Anggota Tim Pelaksana Kegiatan APBDESA sesuai dengan Surat Keputusan
Kepala Desa Nomor 03/KEP/DT/VII/2015
NO
|
NAMA LENGKAP
|
JABATAN DALAM TIM
|
KETERANGAN
|
1
|
PATRISIUS NENO EKO
|
KETUA
|
|
2
|
DOMINGGUS KEFI
|
SEKRETARIS
|
|
3
|
LAURENTINUS SIKI
|
BENDAHARA
|
Dan berikut ini merupakan
susunan Anggota Tim Pengelola Keuangan Desa sesuai dengan Surat Keputusan
Kepala Desa Nomor 02/KEP/DT/VII/2015
NO
|
NAMA LENGKAP
|
JABATAN
POKOK
|
JABATAN DALAM TIM
|
1
|
MARTINUS TEBES
|
KEPALA DESA
|
PENANGGUNG JAWAB
|
2
|
ANTONIUS A. KEFI
|
SKRETARIS DESA
|
SEKRETARIS
|
3
|
LAURENTINUS SIKI
|
KAUR UMUM
|
BENDAHARA
|
II.REALISASI DAN PENGGUNAAN ADD
1.Pencairan
Besaran Dana ADD bagi Desa Tes
untuk Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp.155.613.810;(Seratus Lima Puluh
Lima Juta Enam Ratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Sepuluh Rupiah).Dari total
dana tersebut maka kami Pemerintah Desa Tes membagi proses pencairannya dalam 2(dua) tahap yaitu:
Ø Tahap I sebesar Rp.77.806.905; dicairkan pada bulan Agustus 2015.
Ø Tahap II
sebesar Rp.77.806.905; dicairkan pada bulan Desember 2015.
2.Penggunaan
Jumlah Alokasi Dana Desa Tes (ADD) ditahun 2015 sebesar Rp.155.613.810;(Seratus
Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Sepuluh Rupiah)
digunakan untuk kegiatan sebagai berikut :
Total Dana ADD
|
Pembagian Pemanfaatan Porsi Dana ADD
|
||
Rp.155.613.810
|
Tunjangan Aparatur
Desa dan
BPD
|
Total
ADD Murni setelah dikurangi Tunjangan Aparat Pemdes dan BPD= Rp.98.013.810
|
|
30% dari ADD Murni
|
70% dari ADD Murni
|
||
Rp.57.600.000
|
Rp.29.404.143
Untuk Operasional Pemdes + BPD
|
Rp.68.609.667 Untuk Pemberdayaan Masyarakat
|
Dari Total
Dana 30 % diatas, selanjutnya Pemerintah Desa Tes membaginya dalam 2 bagian
lagi yakni:
Total Dana Operasional
Pemerintah Desa dan BPD =Rp.29.404.143
|
|
Biaya Operasional Untuk Pemerintah Desa
|
Biaya Operasional Untuk BPD
|
Rp.20.582.900
|
Rp.8.821.243
|
Biaya
Operasional BPD digunakan untuk
membiayai beberapa kegiatan yaitu:
NO
|
URAIAN KEGIATAN
|
JUMLAH DANA (RP)
|
1
|
Belanja Alat Tulis Kantor BPD
|
120.000
|
2
|
Belanja Cetak & Penggandaan Pemdes dan BPD
|
250.000
|
3
|
Pengadaan Meja ½ Biro
|
1.500.000,00
|
4
|
Pengadaan Printer Canon
|
1.000.000
|
5
|
Belanja Perjalanan Dinas Pemdes dan
BPD
|
3.700.000
|
6
|
Belanja Makanan dan Minuman Pemdes
dan BPD
|
2.251.243
|
Total
|
8.821.243
|
Sedangkan
Biaya Operasional Pemerintah Desa digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan
yaitu:
NO
|
URAIAN KEGIATAN
|
JUMLAH DANA (RP)
|
1
|
Belanja Alat Tulis Kantor Pemdes
|
1.452.500,00
|
2
|
Belanja Cetak & Penggandaan Pemdes
|
1.230.000,00
|
3
|
Belanja Benda Pos
|
375.000,00
|
4
|
Belanja Pakaian Dinas Kebesaran Kades
|
500.000,00
|
5
|
Belanja Perjalanan Dinas Pemdes dan BPD
|
6.050.000
|
6
|
Belanja Honor
Tim Penyusun APBDesa
|
1.500.000
|
7
|
Belanja Honor Tim
Pengisian Profil Desa dan Dokumen
Desa lainnya
|
1.200.000
|
8
|
Belanja Honor Tim
Pengelola Keuangan Desa
|
3.000.000
|
9
|
Belanja Makanan dan Minuman Pemdes
|
5.275.400
|
TOTAL
|
20.582.900
|
Dan
untuk Dana 70% Pemberdayaan kami
pergunakan untuk membiayai beberapa kegiatan diantaranya:
NO
|
URAIAN KEGIATAN
|
JUMLAH DANA (RP)
|
1
|
Belanja Pakaian Dinas dan Atribut
Kepala Desa
|
2.000.000
|
2
|
Belanja Pulsa Listrik Kantor Desa
|
500.000
|
3
|
Belanja Honor Tim
|
3.150.000
|
4
|
Belanja Premi Asuransi Pemdes dan BPD
|
7.150.000
|
5
|
Insentif Pendamping SARITANI
|
1.800.000
|
6
|
Belanja Kegiatan Perayaan HUT RI
|
3.000.000
|
7
|
Belanja Kegiatan Perayaan HARDIKNAS
|
1.000.000
|
8
|
Belanja Pelantikan Kepala Desa Terpilih
|
5.000.000
|
9
|
Belanja Operasional Panitia Penjaringan Kepala Desa
|
2.500.000
|
10
|
Pengadaan Laptop
|
10.000.000
|
11
|
Pengadaan Meteran Listrik (900 W)
|
2.500.000
|
12
|
Pengadaan Alat-alat Kesenian
|
9.209.667
|
13
|
Honor RT/
|
2.880.000
|
14
|
Honor RW
|
900.000
|
15
|
Honor Anggota Linmas
|
1.860.000
|
16
|
Operasional PKK
|
5.000.000
|
17
|
Operasional LPMD
|
5.000.000
|
18
|
Operasional Lembaga Adat
|
1.560.000
|
19
|
Operasional Karang Taruna
|
2.000.000
|
20
|
Beasiswa
Anak SD
|
1.600.000
|
Total
|
68.609.667
|
III.PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
1.Sesuai dengan yang diamanatkan pada Peraturan
Bupati Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Alokasi Dana Desa Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2015,Pertanggungjawaban
Alokasi Dana Desa, Desa Tes Kecamatan Bikomi Utara Kabupaten Timor Tengah Utara
tahun 2015 terintegrasi dengan pertanggungjawaban APBDes,sehingga bentuk
pertanggungjawabanya adalah pertanggungjawaban APBDes.
2. Adapun Bentuk pelaporan atas
kegiatan-kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
( APBDes ) yang dibiayai dari Alokasi Dana Desa ( ADD ) didesa Tes tahun
anggaran 2015 adalah meliputi:
1. Laporan Realisasi mengenai pelaksanaan penggunaan ADD Di Desa Tes
tahun anggaran 2015 dibuat dan dilaporkan
,yang memuat realisasi penerimaan dan realisasi belanja fisik dan
keuangan.
2. Laporan akhir dari penggunaan ADD di Desa Tes Tahun anggaran 2015.
3. Surat Pertanggungjawaban Penggunaaan Dana ADD.
IV.HAMBATAN. / MASALAH
1.
V. ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH
VI. SARAN
a)
VII. PENUTUP.
Demikian Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan Dana ADD Desa Tes Kecamatan Bikomi Utara Kabupaten Timor Tengah
Utara untuk Tahun Anggaran 2015 untuk dapat
diketahui dan digunakan seperlunya.
Tes, 31
Desember
Kepala Desa Tes
Martinus Tebes
Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
BalasHapussyarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...