Selasa, 12 Januari 2016

Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan Dana ADD

LAPORAN AKHIR PELAKSANAAN KEGIATAN ALOKASI DANA  DESA  TES  KECAMATAN BIKOMI UTARA KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA  TAHUN  ANGGARAN  2015
 



I.PENDAHULUAN
Pelaksanaan otonomi Desa yang telah dimulai sejak 2001 mengandung konsekuensi yang cukup “menantang” bagi Desa. Di satu sisi, kebebasan berkreasi membangun Desa benar-benar terbuka lebar bagi Desa. Namun demikian, di sisi yang lain telah menghadang setumpuk masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang sangat mendasar adalah perubahan pola pengelolaan Desa dari sentralistik menjadi desentralisasi, misalnya sumber dana untuk membiayai pembangunan, sumber daya manusia sebagai aparat pelaksana seluruh aktivitas pembangunan, dan masih banyak yang lain. Pembangunan nasional dan Desa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari terlebih lagi khususnya kegiatan pembangunan desa. Desa merupakan basis kekuatan sosial ekonomi dan politik yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Perencanaan pembangunan selama ini menjadikan masyarakat desa sebagai objek pembangunan bukan sebagai subjek pembangunan. Namun dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  porsi  pengelolaan Keuangan Desa belum sepenuhnya diberikan kepada Desa sehingga tekesan  Otonomi Desa belum terlalu diarasakan di Desa.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuat kebijakan tentang desa dalam memberi pelayanan, peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat desa yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Desa merupakan keseluruhan belanja Desa diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban Desa.
Lahirnya otonomi Desa serta dalam era globalisasi, maka pemerintah Desa dituntut memberikan pelayanan yang lebih prima serta memberdayakan masyarakat sehingga masyarakat ikut terlibat dalam pembangunan untuk kemajuan Desanya, karena masyarakatlah yang lebih tahu apa yang mereka butuhkan serta pembangunan yang dilakukan akan lebih efektif dan efisien, dan dengan sendirinya masyarakat akan mempunyai rasa memiliki dan tanggung jawab. Proses pembangunan saat ini perlu memahami dan memperhatikan prinsip pembangunan yang berakar dari bawah (grasroots), memelihara keberagaman budaya, serta menjunjung tinggi martabat serta kebebasan bagi manusia. Pembangunan yang dilakukan harus memuat proses pemberdayaan masyarakat yang mengandung makna dinamis untuk mengembangkan dalam mencapai tujuan.
Konsep yang sering dimunculkan dalam proses pemberdayaan adalah konsep kemandirian dimana program-program pembangunan dirancang secara sistematis agar individu maupun masyarakat menjadi subjek dari pembangunan. Kegagalan berbagai program pembangunan perdesaan di masa lalu adalah disebabkan antara lain karena penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi program-program pembangunan yang tidak melibatkan masyarakat.    
Proses pembangunan lebih mengedepankan paradigma politik sentralistis dan dominannya peranan negara pada arus utama kehidupan bermasyarakat.
Otonomi asli merupakan bentuk kewenangan yang hanya dimiliki   oleh   Desa   berdasarkan   adat-istiadat  yang   hidup   dan dihormati di suatu Desa yang bersangkutan. Ini tampak kurang mendapat perhatian kita, sehingga dapat menyebabkan kegiatan administrasi dalam organisasi pemerintahan tidak berjalan seperti yang diharapkan. Hal semacam ini kemungkinan dapat membawa dampak negatif bagi  suatu  pemerintahan, maksudnya penyelenggaraan ataupun pengembangan organisasi pemerintahan Desa tidak berjalan secara efektif dan efisien. Untuk itu Pemerintah Desa mempunyai hak, wewenang dan kewajiban memimpin pemerintahan desa yaitu menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dan merupakan penyelenggara dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan Desa.
Implementasi Otonomi Desa salah satu aspeknya adalah pengelolaan keuangan Desa. Pengelolaan keuangan Desa merupakan suatu program Desa bidang keuangan untuk mencapai tujuan dan sasaran tertentu serta mengemban misi mewujudkan suatu strategi melalui berbagai kegiatan. Melalui Alokasi Dana Desa, Desa berpeluang untuk mengelola pembangunan, pemerintahan dan sosial kemasyarakatan desa secara otonomi. Alokasi Dana Desa adalah dana yang diberikan kepada desa yang berasal dari dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan Desa yang diterima oleh Kabupaten/Kota. 
Konsep alokasi dana desa sebenarnya bermula dari sebuah kritik dan refleksi terhadap model bantuan desa yang diberikan oleh pemerintah pusat bersamaan dengan agenda pembangunan desa sejak tahun 1969. Dalam mendesain transfer keuangan pusat dengan Desa, Orde Baru ternyata masih melanjutkan pola yang dipakai Orde Lama. Beragam jenis transfer keuangan kepada desa tersebut diantaranya adalah Bantuan Desa (Bandes), dana pembangunan desa (Bangdes), serta Inpres Desa Tertinggal/IDT.
Pemberian alokasi dana desa merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang. Pertumbuhan desa yang berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, demokratisasi, pemberdayaan masyarakat. Peran pemerintah desa ditingkatkan dalam memberikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pembangunan dan pertumbuhan wilayah-wilayah strategis, sehingga dapat mengembangkan wilayah-wilayah tertinggal dalam suatu sistem wilayah pengembangan. Niat dan keinginan pemerintah (negara/Desa) untuk membangun dan mengembangkan sebuah wilayah sangatlah mendapat dukungan dari masyarakat, realisasi dari niat dan keinginan ini haruslah berbentuk kesejahteraan dan kebanggaan sebagai anggota masyarakat (negara/Desa)
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Desa Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 17 Tahun 2015  tentang  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2015 maka Pemerintahan Desa Tes juga tidak tinggal diam  yakni langsung melakukan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tes Tahun Anggaran 2015. Alokasi Dana Desa ( ADD ) merupakan  Salah Satu Sumber Pendapatan Desa Tes.Dan melalui Dana ADD ini maka sebagian Kebutuhan masyarakat dapat diatasi.

II.PENGELOLAAN
Untuk ketertiban dan atau kelancaran pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana Desa maka kami Pemerintah Desa Tes telah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan dana ADD dan Tim Pengelola Keuangan Desa yang ditetapkan dengan  Keputusan Kepala   .Berikut adalah Susunan Anggota Tim Pelaksana Kegiatan APBDESA sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor  03/KEP/DT/VII/2015
NO
NAMA LENGKAP
JABATAN DALAM TIM
KETERANGAN
1
PATRISIUS NENO EKO
KETUA

2
DOMINGGUS  KEFI
SEKRETARIS

3
LAURENTINUS  SIKI
BENDAHARA


 Dan berikut ini merupakan susunan Anggota Tim Pengelola Keuangan Desa sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 02/KEP/DT/VII/2015
NO
NAMA LENGKAP
JABATAN  POKOK
JABATAN DALAM TIM
1
MARTINUS TEBES
KEPALA  DESA
PENANGGUNG JAWAB
2
ANTONIUS  A.  KEFI
SKRETARIS  DESA
SEKRETARIS
3
LAURENTINUS  SIKI
KAUR  UMUM
BENDAHARA


II.REALISASI DAN PENGGUNAAN ADD
1.Pencairan
Besaran Dana ADD bagi  Desa Tes untuk Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp.155.613.810;(Seratus Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Sepuluh Rupiah).Dari total dana tersebut maka kami Pemerintah Desa Tes membagi proses pencairannya  dalam 2(dua) tahap yaitu:
Ø  Tahap I sebesar  Rp.77.806.905;   dicairkan pada bulan  Agustus 2015.
Ø  Tahap II sebesar  Rp.77.806.905;  dicairkan pada bulan  Desember 2015.

2.Penggunaan
Jumlah Alokasi Dana Desa Tes (ADD) ditahun 2015 sebesar Rp.155.613.810;(Seratus Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Sepuluh Rupiah) digunakan untuk kegiatan sebagai berikut :
Total Dana ADD
Pembagian Pemanfaatan Porsi Dana ADD

Rp.155.613.810
Tunjangan Aparatur
 Desa dan BPD
Total  ADD Murni setelah dikurangi Tunjangan Aparat Pemdes dan BPD=  Rp.98.013.810
30% dari ADD Murni
70% dari ADD Murni
Rp.57.600.000
Rp.29.404.143  Untuk Operasional Pemdes + BPD
Rp.68.609.667 Untuk Pemberdayaan Masyarakat

Dari  Total Dana 30 % diatas, selanjutnya Pemerintah Desa Tes membaginya dalam 2 bagian lagi yakni:
Total  Dana Operasional Pemerintah Desa dan BPD =Rp.29.404.143
Biaya Operasional Untuk Pemerintah Desa
Biaya Operasional Untuk BPD
Rp.20.582.900
Rp.8.821.243

Biaya Operasional BPD digunakan  untuk membiayai beberapa kegiatan yaitu:
NO
URAIAN KEGIATAN
JUMLAH DANA (RP)
1
Belanja Alat Tulis Kantor   BPD
120.000
2
Belanja Cetak & Penggandaan Pemdes dan BPD
250.000
3
 Pengadaan Meja ½ Biro
1.500.000,00
4
Pengadaan Printer Canon
1.000.000
5
Belanja Perjalanan Dinas Pemdes dan BPD
3.700.000
6
Belanja Makanan dan Minuman Pemdes dan BPD
2.251.243

Total
8.821.243





Sedangkan Biaya Operasional Pemerintah Desa digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan yaitu:
NO
URAIAN KEGIATAN
JUMLAH DANA (RP)
1
Belanja Alat Tulis Kantor Pemdes 
1.452.500,00
2
Belanja Cetak & Penggandaan Pemdes 
1.230.000,00
3
Belanja Benda Pos
375.000,00
4
Belanja Pakaian Dinas Kebesaran Kades
500.000,00
5
Belanja Perjalanan Dinas Pemdes dan BPD
6.050.000
6
Belanja Honor  Tim  Penyusun APBDesa
1.500.000
7

Belanja Honor  Tim  Pengisian Profil Desa dan Dokumen
Desa lainnya
1.200.000
8
Belanja Honor  Tim  Pengelola Keuangan Desa
3.000.000
9
Belanja Makanan dan Minuman Pemdes
5.275.400

TOTAL
20.582.900

Dan untuk Dana 70% Pemberdayaan  kami pergunakan untuk membiayai beberapa kegiatan diantaranya:
NO
URAIAN KEGIATAN
JUMLAH DANA (RP)
1
Belanja Pakaian Dinas dan Atribut Kepala Desa
2.000.000
2
Belanja Pulsa Listrik Kantor Desa
500.000
3
Belanja Honor Tim
3.150.000
4
Belanja Premi Asuransi Pemdes dan BPD
7.150.000
5
Insentif Pendamping SARITANI
1.800.000
6
Belanja Kegiatan Perayaan HUT RI
3.000.000
7
Belanja Kegiatan Perayaan HARDIKNAS
1.000.000
8
 Belanja Pelantikan Kepala Desa Terpilih
5.000.000
9
Belanja Operasional  Panitia Penjaringan Kepala Desa
2.500.000
10
Pengadaan Laptop 
10.000.000
11
Pengadaan Meteran Listrik (900 W)
2.500.000
12
Pengadaan Alat-alat Kesenian
9.209.667
13
Honor RT/
2.880.000
14
Honor RW
900.000
15
Honor Anggota Linmas
1.860.000 
16
Operasional PKK
5.000.000
17
Operasional LPMD 
5.000.000
18
Operasional Lembaga Adat
1.560.000
19
Operasional Karang Taruna
2.000.000
20
Beasiswa Anak SD 
1.600.000

Total
68.609.667

  
III.PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
1.Sesuai dengan yang diamanatkan pada   Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2015,Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Desa Tes Kecamatan Bikomi Utara Kabupaten Timor Tengah Utara tahun 2015 terintegrasi dengan pertanggungjawaban APBDes,sehingga bentuk pertanggungjawabanya adalah pertanggungjawaban APBDes.
2. Adapun Bentuk pelaporan atas kegiatan-kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
   ( APBDes ) yang dibiayai dari Alokasi Dana Desa ( ADD ) didesa Tes tahun anggaran 2015 adalah meliputi:
1.     Laporan Realisasi mengenai pelaksanaan penggunaan ADD Di Desa Tes tahun anggaran 2015 dibuat dan dilaporkan  ,yang memuat realisasi penerimaan dan realisasi belanja fisik dan keuangan.
2.     Laporan akhir dari penggunaan ADD di Desa Tes Tahun anggaran 2015.
3.     Surat Pertanggungjawaban Penggunaaan Dana ADD.

IV.HAMBATAN. / MASALAH
1.          

 
V.   ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH
  1.  

VI.   SARAN
a)        
VII.  PENUTUP.
Demikian Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan Dana ADD Desa Tes  Kecamatan Bikomi Utara Kabupaten Timor Tengah Utara untuk Tahun Anggaran 2015 untuk dapat  diketahui dan digunakan  seperlunya.

Tes,  31  Desember
  Kepala  Desa  Tes



   Martinus Tebes

1 komentar:

  1. Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
    syarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...






    BalasHapus