Rabu, 11 Mei 2016

MANFAAT PEMBUKAAN AKSES JALAN BARU

        Salah satu tujuan daripada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yakni memberikan kebebasan kepada Desa agar dapat dengan leluasa mengatur dan membangun Desa sendiri yakni dimulai dari Perencanaan,Pelaksanaan hingga monitoring dan evaluasi,dimana semuanya tentu sesuai dengan juknis yang diberikan.Hal ini lebih diperkuat dengan adanya alokasi Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah  agar dapat digunakan oleh Pemerintahan Desa dalam mengatur dan menata Desa.
         Di Desa Tes Kecamatan Bikomi Utara Kabupaten Timor Tengah Utara Propinsi Nusa Tenggara Timur,pada tahun 2016  ini,sesuai dengan hasil MusrenbangDes Tahun 2015 yang selanjutnya  tertuang dalam  Peraturan Desa Tes Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tes Tahun 2016,prioritas program dan kegiatan pada tahun 2016,lebih difokuskan pada beberapa hal yang dinilai sangat mendesak antara lain:
  1. Upaya Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih untuk masyarakat dengan pembuatan 1 unit Sumur Bor.
  2. Pembuatan Jalan Baru Untuk usaha pertanian.
  3. Pembuatan Deuker;dan
  4. Beberapa kegiatan Pemberdayaan bagi masyarakat

       Berkaitan dengan Pembuatan Jalan Baru selain untuk Usaha Pertanian,diharapkan dengan adanya pelaksanaan kegiatan ini,dapat menjadi peluang pembukaan akses pemukiman baru bagi warga masyarakat Desa Tes.Hal ini tentu sangat bermanfaat mengingat Desa Tes merupakan salah satu Desa yang juga langsung berbatasan dengan Negara Tetangga RDTL,maka pemukiman juga perlu ditata agar tidak terjadi penumpukan rumah yang akan membuat pemandangan menjadi kurang bagus untuk dipandaang.Dengan adanya pembukaan jalan baru ini,diharapkan agar kelak warga masyarakat terutama Keluarga Baru dapat menepati jalur jalan ini sehingga peluang akses berusaha akan semakin bagus.
         Selain itu juga,pembukaan akses jalan baru ini juga akan memiliki dampak  ekonomi yang cukup baik bagi masyarakat ,mengingat jalan ini direncanakan akan berakhir di Noel   Ekat yakni salah satu sungai yang  cukup kaya akan bahan galian C.Bahkan sebelum sampai di sungai,ada berbagai hasil yang ada di lahan masyarakat seperti batu,kayu dan juga berbagai hasil lainnya yang dapat dikelola masyarakat dalam peningkatan ekonomi keluarga.Oleh karena itu,maka dukungan dari semua sangat kami harapkan  demi suksesnya pelaksanaan kegiatan pembukaan Jalan Baru ini yang kelak akan dimanfaatkan oleh seluruh warga masyarakat Desa Tes dan Sekitarnya.Akhir Kata ''MARI BERSAMA MEMBANGUN NEGERI TERCINTA INI''''''''
        

Kamis, 04 Februari 2016

CONTOH RANCANGAN RKPDESA TES BIKOMI UTARA 2016

Dahulu kala,perjuangan untuk merebut yang namanya buah kemerdekaan dari penjajahan diatas dunia ,diraih oleh para pendahulu kita dengan pengorbanan jiwa dan raga. Setelah 17 Agustus 1945 cita-cita untuk merebut buah kemerdekaanpun diraih dengan berbagai usaha dan perjuangan.Saat ini kita sudah nikmati hasil kemerdekaan itu selama kurang lebih 71 Tahun. Berbagai Pembangunan dari segala bidang demi mengisi kemerdekaan ini untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat indonesia kita laksanakan.
       Sebuah Pembangunan akan berjalan dengan baik jikalau sebelumnya telah dilakukan suatu proses perencaan yang matang.Perencaan yang baik selalu melibatkan banyak orang karena pada sat itulah semua pemikiran yang baik dari seluruh peserta akan dikemukakan.Pembangunan Indonesia akan berjalan dan sukses jikalau berbagai proses perencanaannya secara matang dan baik. Terbalik dengan waktu2 dulu kini sudah mulai ada perubahan.Jika dahulu masyarakat  selalu siap untuk menerima  apa yang akan diberikan atau dibangun,maka sekarang sudah berubah.
             Lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,sudah memberikan peluang sedikit kepada masyarakat di Desa untuk turut berperan aktif dalam berbagai proses pembangunan. Akan tetapi, hal itu belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat .Namun seiring dengan perkembangan jaman,maka akhirnya lahirlah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,dimana pada intinya undang-undang ini memberikan keleluasaan kepada masyarakat di Desa untuk selalu dan selalu berperan aktif mulai dari proses perencanaan ,pelaksanaan,monitoring hingga evaluasi. 
            Didesa,perencanaan yang baik harus dimulai dari tingkat Dusun hingga Desa dengan kata lain MUSDUS hingga MUSDES.Hal tersebut dilakukan pada setiap Tahun.Setelah itu maka Pemerintah Desa wajib membuat dokumen perencanaan kegiatan Tahunan yang tertuang dalam RKPDESA,dimana RKP Desa tersebut juga merupakan hasil review RPJMDESA.Nah dibawah ini salah satu contoh dokumen RKP Desa Tes Kecamatan Bikomi Utara Kabupaten Timor Tengah  Utara Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Jumat, 22 Januari 2016

MASALAH AIR BERSIH DI DESA TES KECAMATAN BIKOMI UTARA KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NTT INDONESIA

  
Air adalah salah satu kebutuhan dasar manusia, yang dipergunakan untuk minum, masak, mandi, cuci pakaian, cuci alat-alat dapur dan lain sebagainya, agar tidak terkena penyakit atau terhindar dari sakit.

Oleh karena itu,keberadaan dan ketersediaan air bersih sangat penting serta dibutuhkan masyarakat, guna menunjang aktifitas dan kehidupan sehari-hari.

Adapun syarat-syarat air bersih itu, secara fisik dapat dibedakan melalui indera manusia atau dapat dilihat, dirasa, dicium dan diraba, seperti contohnya :
1.Air tidak berwarna (harus bening atau jernih).
2.Air tidak keruh, bebas dari pasir, debu, lumpur, sampah, busa dan kotoran lainnya.
3.Air tidak berasa, baik asin, asam, payau atau pahit, serta harus bebas dari bahan kimia beracun.
4.Air tidak berbau, seperti bau amis, anyir, busuk atau bau belerang.

Sedangkan manfaat menggunakan air bersih ini, diantaranya masyarakat terhindar dari gangguan berbagai penyakit, seperti diare, kolera, disentri, thypus, cacingan, penyakit mata, penyakit kulit atau keracunan.Dengan menggunakan air bersih, maka setiap anggota keluarga akan terpelihara kebersihan dirinya.

Untuk mendapatkan air bersih tersebut, masyarakat bisa memperolehnya dari mata air, sumur, ledeng atau perusahaan air minum, air hujan dan air dalam kemasan.

Yang juga tak kalah pentingnya harus dilakukan masyarakat, yakni bila ingin meminum air, maka harus dimasak terlebih dahulu. Karena meski terlihat bersih, air belum tentu bebas dari kuman penyakit. Jadi, harus dimasak dulu sampai mendidih.

Hal tersebut dapat dilaksanakan apabila ada ketersediaan Air. Namun di Desa Tes Kecamatan Bikomi Utara Kabupaten Timor Tengah Utara Propinsi Nusa Tenggara Timur,ketersediaan air sangat kurang.Hal ini terbukti pada beberapa bulan lalu antara Agustus 2015 hingga Sekarang bulan Januari 2016,ketersediaan air bagi masyarakat Desa Tes belum terpenuhi secara optimal.Jangankan untuk mandi dan mencuci sedangkan untuk minum dan memasak saja masyarakat harus mengeluarkan sejumlah dana kurang lebih Rp.20.000 hingga Rp.30.000 dalam sehari untuk bisa membeli air yang didatangkan oleh para tukang ojek dengan menggunakan sepeda motor.

Keadaan seperti diatas bukan karena masyarakat memiliki uang yang cukup banyak,akan tetapi masyarakat memang diharuskan untuk dapat pending kebutuhan lain dan menggunakan uang tersebut untuk menyediakan air minum dan memasak terlebih dahulu.Hal ini terpaksa harus dilakukan mengingat Sumber air yang dekat kurang lebih berjarak 2 hingga 3 km dari pemukiman.Kondisi ini memang sangat menghawatirkan.

Melihat hal ini,maka Kepala Desa Tes ....Martinus Tebes.....dalam arahannya pada pelaksanaan Musrenbang Desa Tahun 2016  yang terlaksana pada hari Jum,at tanggal 22 Januari 2016 mengatakan bahwa Pemerintah Desa pada Tahun 2016 ini akan berupaya untuk mengatasi masalah keterdiaan air bersih bagi masyarakat dengan melakukan Pengeboran Air Bawah Tanah di sejumlah lokasi yang dirasa sangat parah dengan masalah ini.
Namun yang masih diragukan adalah bagaimana menetukan titik pengeboran yang akurat sementara ketersediaan alat dan tenaga teknis yang ada di kabupaten Timor Tengah Utara masih bisa dibilang sangatlah kurang.Walaupun demikian,kita tidak boleh putus asa dengan minimnya peralatan karena saya yakin bahwa apabila kita berniat tulus dan ikhlas untuk membantu melayani orang banyak maka semua itu pasti akan mendapat berkat dari Tuhan yakni smua sumur bor yang akan dikerjakan pasti akan berhasil mengatasi masyarakat dari penderitaan ini.......SEMOGA.......

Senin, 18 Januari 2016

CONTOH LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN AKHIR MASA JABATAN........password...

KATA PENGANTAR
 Puji Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Karena atas bimbingan dan peyertaanNya sehingga saya dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Desa selama kurang lebih 6(enam) Tahun yakni dari Tahun 2008 s/d Tahun 2013 ini dengan baik dan berhasil, walaupun tidak sempurna. Kebahagiaan ini tentunya tidak terlepas dari berbagai bentuk dukungan dan partisipasi dari seluruh unsur yang ada di Desa ini, baik itu dukungan moril maupun tenaga serta buah pikiran yang tulus, muncul dan berkembang sebagai ungkapan niat dan keinginan untuk dapat bersama-sama mengantar Desa Tes menuju suatu kemenangan dalam Pembangunan. Harapan saya,semoga dokumen LKPJ akhir masa jabatan ini, dapat memberikan sebuah pikiran bagi kita, untuk dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dan perbandingan di masa kepemimpinan saya selama ini, dengan kepemimpinan yang telah berlalu ,serta kepemimpinan pada masa yang akan datang. Sejalan dengan berkembangnya waktu serta era globalisasi ini,hanya satu yang menjadi cita-cita dari seluruh warga masyrakat Desa Tes yaitu agar senantiasa dapat bersaing dengan berbagai kemajuan teknologi maupun persaingan dari berbagai hal lainnya. 

      Oleh karena itu,saya mengajak kita semua agar dapat bergandeng tangan dalam menyongsong persaingan besar ini,karena hanya dengan cara seperti inilah maka kita tidak akan hancur diterjang badai globalisasi. Hanya ini yang dapat saya berikan,kiranya Laporan ini dapat bermanfaat bagi seluruh warga masyarakat Desa Tes pada Khususnya dan NKRI pada umumnya. Kami menyadari bahwa masih ada banyak hal kekurangan dan kelemahan dalam pelaksanaan tugas dan kinerja selama ini. Tapi inilah wujud kepedulian kami terhadap kemajuan masyarakat Desa Tes pada masa kini dan masa yang akan datang. 
       Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh warga masyarakat Desa Tes beserta seluruh unsur dan komponen yang telah memberikan dukungan dan andil selama ini. Besar harapan kami semoga dengan acuan laporan ini dapat memberikan kontribusi nyata terhadap arah Pembangunan Desa Tes di Tahun yang akan datang. Tes.31 Desember 2013 Ttd Penyusun Bahwa penyelenggaraan Pemerintahan,Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan merupakan factor penting untuk dapat mengantarkan masyarakat munuju suatu kehidupan yang baik,aman dan tenteram secara lahir dan bathin. Bahwa dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,Kepala Desa sebagai penanggung jawab Pemerintah di Desa bertanggung jawab dalam melaksanakan Pemerintahan,Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan dalam segala aspek kehidupan. 
        Bahwa dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsinya,Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban dalam kurun waktu satu anggaran secara berkala dan Laporan Akhir Masa Jabatan kepada masyarakat sebagai tolak ukur kinerja pelaksanaan tugas-tugasnya. Demi mewujudkan terlaksananya buah pikiran di atas,maka yang menjadi tolak ukur untuk memperlancar terselenggaranya Pemerintah,Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan sangat dibutuhkan dukungan yang prima dari seluruh masyarakat serta sarana prasarana yang memadai. 
        Dengan demikian, upaya untuk memenuhi harapan masyarakat,niscaya akan terjawab walaupun tidak mencapai 100 %. Dalam masa jabatan kepemimpinan saya dalam periode kesatu ini,kurang lebih 6(enam) Tahun,belumlah ada artinya yang sudah kami persembahkan kepada masyarakat yang ada di Desa ini. Oleh karena itu,yang sebenarnya diharapkan adalah Suatu Proses Keberlanjutan Kinerja pimpinan Kepala Desa dimana agar senantiasa dapat melanjutkan segala terobosan –terobosan yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa saat ini. 

 A. .Dasar hukum.
 Dasar Hukum pembuatan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Taca Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);

 B.Gambaran umum desa.
 a.Kondisi Geografis.
Wilayah Desa Tes merupakan salah satu Desa dari wilayah Kecamatan Bikomi Utara dengan kondisi tanah berbukit-bukit dengan kemiringan yang cukup menonjol kritis dengan ketinggianj 850 m dari atas permukaan laut serta luas wilayah Desa Tes adalah 54,1 Km2 dan diapit oleh beberapa Desa dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut: -Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Napan. -Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Buk. -Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Sainoni. -Sebelah Barat berbatasan dengan Timor Leste.

 b.Gambaran umum demografis. Jumlah Penduduk Desa Tes adalah 579 Jiwa keadaan akhir Tahun 2012 yang terdiri dari: #.Laki-Laki = 276 Jiwa #.Perempuan =303 Jiwa c.Kondisi Ekonomi Mata pencaharian Penduduk Desa Tes mayoritas Bertani dan Beternak.sementara itu juga terdapat sejumlah Penduduk yang bergerak dibidang /sector usaha-usaha kecil.Bagi Ibu-Ibu Rumah Tangga,selain bekerja dalam rumah,mereka juga berusaha membantu pemenuhan Kebutuhan Rumah tangga. Mereka bergerak dibidang Kerajinan seperti menenun . Secara umum potensi Desa Tes yang dominan antara lain:
1. Potensi Pertanian yakni:  Padi  Jagung  Ubi-Ubian  Kacang-Kacangan
 2. Potensi Peternakan yakni:  Babi  Anjing  Ayam  Sapi
 3. Potensi Perkebunan dan Kehutanan yakni:  Asam  Kelapa  Kemiri  Pisang  Nenas  Pinang  Jati  Mahoni dll.
4. Potensi Sumber daya alam / galian c yakni: Pasir Batu Air
5. Potensi Sumber Daya Manusia/Kelembagaan Desa yakni: Tukang Batu Tukang Kayu Permebelan Bidan Desa Kader Posyandu Aparatur Pemerintahan Desa LINMAS RT/RW LKMD BPD dll.
 6. Potensi Sarana Prasarana Umum yakni: o Gedung Kantor Desa dan Aula Kantor Desa o Gedung POSKESDES o Gedung POSYANDU o Gedung Sekolah Dasar o Gedung Pakan Ternak
7. Potensi Perekonomian yakni: • Kelompok Tani ada 10 Kelompok dan yang aktif sementara ada 2 kelompok. • Kelompok SPP • Kelompok KUBE

 A. Visi dan Misi
*Visi “TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA TES YANG SEJAHTERA,ADIL,DEMOKRATIS DAN MANDIRI”.
 *Misi
 a.Memperkuat Ekonomi rakyat yang disesuaikan dengan Sumber Daya (potensi) Desa yang tersedia. b.Memaksimalkan kwalitas layanan Aparat Desa terhadap masyarakat.
c.Memperbaiki masalah Peminggiran Hak-Hak masyarakat.
 d.Meningkatkan semangat kerja sama diantara masyarakat dengan Aparat Desa yang bersifat TRANSPARANSI. B. Strategi dan Arah Kebijakan Desa Berbagai macam strategi yang digunakan dalam upaya pencapaian Visi dan Misi diatas antara lain: a. Pola Pendekatan individu b. Pendekatan kelompok c. Musyawarah bersama untuk mencapai suatu mufakat d. Pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk waktu 5(lima) Tahun. e. Pada setiap tahun selalu dibuat Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) untuk pelaksanaan kegiatan tahun berjalan. f. Menjalin kerjasama dengan Pihak Pemerintah Kecamatan,Kabupaten, Propinsi dan Pemerintah Pusat. g. Menjalin kerjasama dengan pihak ketiga seperti LSM dan sebagainya. Sedangkan menyangkut Arah Kebijakan Desa yang dilakukan adalah berupaya dan berusaha untuk senantiasa menjawab dan mengatasi berbagai persoalan dan problem yang sedang dihadapi oleh seluruh masyarakat .Hal ini tentu tidak boleh melenceng jauh dari pelaksanaan Visi dan Misi dari seorang Pejabat Kepala Desa yang sedang melaksanakan tugasnya, dimana Visi dan Misi tersebut direncanakan setelah melihat dan mengetahui persoalan yang sedang dihadapi masyarakat di Desa Tes. C. Prioritas Desa Konsep Dasar Rencana Pembangunan Desa yang menjadi Prioritas selama kurang lebioh 6(enam) tahun antara lain: 1.Meningkatkan hasil produksi Pertanian seperti Padi,Jagung dan Ubi-Ubian. 2.Konservasi Lahan pada Sumber Mata Air dan Daerah Aliran Sungai. 3.Meningkatkan kwalitas sarana dan prasarana Kesehatan. 4.Meningkatkan kwalitas sarana dan prasarana Pendidikan. 5.Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Pendidikan. 6.Menjaga serta berupaya menjaga kelestarian Lingkungan Hidup. 7.Berupaya dalam peningkatan perekonomian Masyarakat Desa 8.Meningkatkan kesadaran masyarakat akan manfaat sarana dan prasarana kesehatan yang telah ada. A. PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Desa tersebut.Pengelolaan keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi Perencanaan,Penganggaran,Penatausahaan,Pelaporan,Pertanggungjawaba serta Pengawasan Keuangan Desa. Agar kebijakan pengelolaan keuangan Desa sesuai amanat pertauran perundangan yang berlaku,salah satu diantaranya Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa,dan mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat,maka setiap tahunnya Pemerintah Desa wajib bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDesa) secara partisipatif dan transparan yang proses penyusunannya dimulai dengan lokakarya Desa,konsultasi Public dan rapat umum BPD agar pengelolaannya dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa selama 6(enam) tahun merupakan system pengelolaan keuangan yang baru bagi Desa,sehingga masih harus banyak dilakukan penyesuaian-penyesuaian secara menyeluruh sampai pada teknis implementasinya. 1. Target dan Realisasi Pendapatan Pendapatan Desa merupakan semua penerimaan uang melalui rekening Desa yang merupakan Hak Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Desa.Perkiraan Pendapatan Desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatanDesa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber Pendapatan Asli Desa,bagian dana perimbangan keuangan,bantuan keuangan dari Pemerintah,Pemerintah Propinsi Pemerintah Kabupaten,Hibah serta sumbangan pihak ketiga. Adapun Asumsi Pendapatan Desa Tes serta Realisasi selama 6(enam) Tahun adalah sebagai berikut:  Target Pendapatan Desa Tes pada Tahun 2008 adalah sebesar Rp.178.942.261,38 Dari target tersebut realisasi Pendapatan untuk Tahun 2008 mencapai 100 %  Target Pendapatan Desa Tes pada Tahun 2009 adalah sebesar Rp .210.225.761,38 Dari target tersebut realisasi Pendapatan untuk Tahun 2009 mencapai 70 %  Target Pendapatan Desa Tes pada Tahun 2010 adalah sebesar Rp.178.256.804,38 Dari target tersebut realisasi Pendapatan untuk Tahun 2010 mencapai 100 %  Target Pendapatan Desa Tes pada Tahun 2011 adalah sebesar Rp.210.258.588,38 Dari target tersebut realisasi Pendapatan untuk Tahun 2011 mencapai Rp.100 %  Target Pendapatan Desa Tes pada Tahun 2012 adalah sebesar Rp. 244,380,611 Dari target tersebut realisasi Pendapatan untuk Tahun 2012 mencapai 100 %  Target Pendapatan Desa Tes pada Tahun 2013 adalah sebesar Rp. 233.482.887 Dari target tersebut realisasi Pendapatan untuk Tahun 2013 mencapai Berdasarkan uraian diatas,maka total Target dan Realisasi Pendapatan Desa Tes selama 6(enam) Tahun adalah sebesar: Target Pendapatan =Rp. 1,255,546,913.52 Realisasi Pendapatan=Rp.1.223.567.651.14 ( Untuk Target dan Realisasi Pendapatan Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa mulai dari Tahun 2008 hingga Tahun 2013 ). 2. Permasalahan dan penyelesaian Permasalahan yang diperoleh pada saat upaya Pemerintah Desa dalam mengejar target pendapatan yaitu: a. Masih terdapat sebagian masyarakat yang enggan melakukan penyetoran retribusi penjualan baik itu ternak,hasil hutan,maupun surat menyurat demi peningkatan PADesa. b. Masih kurangnya sarana prasarana pendukung bagi Pemerintah Desa dalam hal transportasi untuk dapat melakukan monitoring dan penagihan retribusi penjualan baik itu ternak,hasil hutan. c. Terdapat masyarakat yang melakukan transaksi jual beli ternak dan hasil hutan tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa. Untuk upaya Penyelesaian permasalahan tersebut,oleh Pemerintah Desa menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Desa Tes agar senantiasa dapat sadar untuk melakukan penyetoran kepada Pemerintah Desa. B. PENGELOLAAN BELANJA DESA 1. Kebijakan Umum Keuangan Desa Berdasarkan paparan Visi dan Misi diatas dan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tes,maka kebijakan Umum pengelolaan Keuangan Desa lebih diprioritaskan kepada: a. Bidang Kesehatan b. Bidang Pendidikan c. Bidang Perekonomian,dan d. Bidang Sarana dan Prasarana serta beberapa hal lainnya untuk kepentingan masyarakat. 2. Target dan Realisasi Belanja  Target belanja untuk Tahun 2008 adalah sebesar Rp.178.942.261,38 Dari target belanja tersebut,realisasinya mencapai 100 %  Target belanja untuk Tahun 2009 adalah sebesar Rp. 210.225.761,38 Dari target belanja tersebut,realisasinya hanya mencapai 70 % .  Target belanja untuk Tahun 2010 adalah sebesar Rp. 178.256.804,38 Dari target belanja tersebut,realisasinya mencapai 100 % .  Target belanja untuk Tahun 2011 adalah sebesar Rp. 210.258.588,38 Dari target belanja tersebut,realisasinya mencapai 100 % .  Target belanja untuk Tahun 2012 adalah sebesar Rp. 244,380,611 Dari target belanja tersebut,realisasinya mencapai 100 % .  Target belanja untuk Tahun 2013 adalah sebesar Rp. 233.482.887 Dari target belanja tersebut,realisasinya mencapai 100 % . ( Untuk Target dan Realisasi Berlanja Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa mulai dari Tahun 2008 hingga Tahun 2013 ). 3. Permasalahan dan Penyelesaian a) Permasalahan yang ditemukan saat proses untuk pembelanjaan yaitu:  Keterlambatan transfer dari Rekening Daerah ke rekening Desa selalu menghambat perencanaan belanja.  Selain itu juga,keterlambatan penyusunan SPJ menjadi penghambat proses belanja. b) Penyelesaian yang selama ini dilakukan yaitu:  menginformasikan kepada Pemerintah Atasan untuk dapat mempercepat transfer.  Menghimbau kepada bendahara Desa untuk dapat mempercepat penyusunan SPJ. A. URUSAN HAK ASAL USUL DESA 1.Pelaksanaan Kegiatan dan Tingkat Pencapaian. Penduduk Desa Tes dalam menjalankan kegiatan setiap harinya,masih menganut suatu system adat istiadat yang sangat melekat pada pribadi.Hal ini menunjukkan semangat kebersamaan dan gotong royong yang tinggi didalam kehidupan setiap harinya,baik dalam melaksankan kegiatan-kegiatan Pemerintah,Pembangunan maupun dalam setiap kegiatan kemasyarakatan.Misalnya kegiatan Pembangunan rumah dan sebagainya. Sebagaimana kami uraikan diatas,dalam kaitannya dengan prioritas usulan Desa Tes,maka pada sector-sektor dibawah ini,telah membuahkan beberapa keberhasilan kegiatan diantaranya: a. Sektor Pertanian meliputi penanaman Padi,Jagung dan Ubi-Ubian. b. Sektor Pendidikan meliputi usaha penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dengan dibuatkannya Peraturan Desa tentang WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR 9 TAHUN. c. Sektor Kesehatan meliputi usaha perbaikan sarana dan prasarana Kesehatan yang terdiri dari POSYANDU,Perbaikan Gizi Bayi,Balita dan Ibu Hamil. d. Sektor Lingkungan Hidup yang mencakup terlaksananya program Penghijauan Sumber Mata Air dan Daerah Aliran Sungai.Disamping itu juga,telah dibuatkan Peraturaturan Desa tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MENJAGA DAN MELESTARIKAN LINGKUNGAN HIDUP. SEKTOR PERTANIAN Mata pencaharian masyarakat Desa Tes yang sehari-harinya Bertani dan Beternak,selama ini masih menganut system Tradisional yakni Lahan berpindah-pindah,tebas bakar dan beternak dengan cara melepas ternak agar dapat mencari makan sendiri. Hal ini telah diupayakan penangannya oleh Pemerintah Desa untuk dapat diminimalisir dengan menerapkan pola bercocok tanam system kebun menetap,terasering,paronisasi serta Kandangnisasi ternak namun pelaksanaannya belum maksimal karena hal ini terkait dengan berupaya untuk mengubah watak dan kebiasaan masyarakat sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. Adapun hasil yang telah dicapai pada sector ini antara lain sebagai berikut:  Kepala Keluarga Tani sejumlah 136 KK dan peternak rata-rata memiliki kebun menetap dengan system terasering walaupun belum semua sesuai dengan yang diharapkan.  Pemerintahan Desa Tes melakukan Pemeriksaan terhadap kebun masyarakat dalam setiap tahap pengerjaan lahan dan hasil yang diperoleh semua kebun milik KK Tani sudah semua ditanami dengan baik walaupun belum maksimal.  Sedangkan untuk masalah Peternakan,Pemerintah Desa Tes telah mengalokasikan sejumlah dana untuk pembelian bibit ternak babi yang dibagikan kepada Dua kelompok Tani yakni Kelompok HIDUP BARU dan KELOMPOK EK,ONI FAMILY dengan total dana sebesar Rp.8.000.000,-(Delapan Juta Rupiah).  Bantuan Dana Pembelian 11 ekor bibit babi kepada masyarakat dengan menggunakan dana BANPROP Tahun Anggaran 2008.  Bantuan Dana Pembelian 10 ekor bibit babi kepada masyarakat dengan menggunakan dana BANPROP Tahun Anggaran 2009.  Membentuk Tim Pemeriksa Kebun Rakyat sejak Tahun 2008 hingga Tahun 2013.  Membentuk 10 Kelompok Tani yang tersebar di 3(tiga) Dusun. SEKTOR PENDIDIKAN Pendidikan merupakan modal untuk dapat memenuhi dan meningkatkan kwalitas Sumber Daya Manusia.Pada sector ini,semua anak usia sekolah sudah berada pada bangku sekolah.Sedangkan untuk mensukseskan program WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR 9 TAHUN,Pemerintah Desa Tes telah membuat sebuah produk hukum Desa yang mengatur tentang WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR 9 TAHUN yakni Peraturan Desa Tes Nomor 4 Tahun 2012 tentang WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR 9 TAHUN.Beberapa hal yang telah dilakukan sebagai wujud dukungan Pemerintah Desa untuk melaksanakan Visi dan Misi dalam mendukung program Pendidikan di Desa Tes yakni: a. Membantu biaya sumbangan komite SMP N NAPAN sebanyak 23 siswa dengan menggunakan dana ADD Tahun Anggaran 2009. b. Membantu biaya sumbangan komite SMP N NAPAN sebanyak 21 siswa dengan menggunakan dana ADD Tahun Anggaran 2010. c. Memberikan bea siswa prestasi bagi 6 orang siswa SMP N NAPAN. d. Membantu biaya sumbangan komite SMP N NAPAN sebanyak 20 siswa dengan menggunakan dana ADD Tahun Anggaran 2012. e. Membantu biaya sumbangan komite SMA BIKOMI UTARA sebanyak 4 siswa dengan menggunakan dana ADD Tahun Anggaran 2012. f. Membantu biaya transportasi siswa SDN TES sebanyak 2 siswa dengan menggunakan dana ADD Tahun Anggaran 2012. g. Membantu biaya Praktek Kerja Lapangan bagi 5 orang siswa Sekolah Menegah Kejuruan dengan menggunakan dana ADD Tahun Anggaran 2012. h. Membantu biaya sumbangan komite SMP N NAPAN sebanyak 16 siswa dengan menggunakan dana ADD Tahun Anggaran 2013. i. Membantu biaya sumbangan komite SMA dan SMK di TTU sebanyak 10 siswa dengan menggunakan dana ADD Tahun Anggaran 2013. j. Membantu biaya transportasi siswa SDN TES sebanyak 5 siswa dengan menggunakan dana ADD Tahun Anggaran 2013. k. Membantu biaya Registrasi bagi 6 Mahasiswa dengan menggunakan dana ADD Tahun Anggaran 2013. l. Membangun 2(dua) ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri yang ada di Desa Tes yakni bekerja sama dengan LSM Plan Indonesia PU Kefamenanu. m. Membangun 3(tiga) ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri yang ada di Desa Tes dengan dana diperoleh dari PNPM-MP Tahun Anggaran 2010. n. Bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten dan berhasil membangun 1(satu) ruang Perpustakaan Sekolah Dasar Negeri yang ada di Desa Tes. o. Mengupayakan agar seluruh siswa asal Desa Tes dapat bersekolah di SDN Tes walaupun belum semua namun sudah ada beberapa anak dari sebagian Dusun II dan Dusun III sudah bersekolah disana. Secara umum hasil yang diperoleh dengan pemberian bantuan Pendidikan diatas yaitu Angka Droup Out di Desa Tes mulai dari SD-PT tidak ada terkecuali hal-hal yang diluar dugaan Pemerintah Desa dan Orang Tua. SEKTOR KESEHATAN Kesehatan merupakan modal dasar kehidupan.Pada sector ini,pada umumnya masyarakat telah menyadari akan pentingnya Kesehatan,walaupun belum secara maksimal.Untuk mendukung kegiatan pada sector ini,Pemerintah Desa Tes telah mengalokasikan sejumlah dana lewat APBDes untuk membangun sarana dan prasarana Kesehatan .Beberapa bentuk kegiatan Pemerintah Desa Tes yang berkaitan dengan sector Kesehatan antara lain: 1. Pemberian Bantuan Dana Pembangunan 12 Unit MCK bagi masyarakat yang tersebar di 3(tiga) Dusun di Desa Tes dengan menggunakan Dana ADD Tahun Anggaran 2009 2. Pemberian Bantuan Dana Pembangunan 3(enam) Unit Rumah Sehat Sederhana bagi masyarakat yang tersebar di 3(tiga) Dusun di Desa Tes dengan menggunakan Dana ADD Tahun Anggaran 2009 3. Pemberian Bantuan Dana Pembangunan 9(sembilan) Unit MCK bagi masyarakat yang tersebar di 3(tiga) Dusun di Desa Tes dengan menggunakan Dana ADD Tahun Anggaran 2010. 4. Pemberian Bantuan Dana Pembangunan 5(enam) Unit Rumah Sehat Sederhana bagi masyarakat yang tersebar di 3(tiga) Dusun di Desa Tes dengan menggunakan Dana ADD Tahun Anggaran 2010. 5. Pemberian Honor bagi 10 Orang Kader POSYANDU di Desa Tes. 6. Pemberian Makanan Tambahan bagi bayi-balita kurang Gizi. yang dibagikan secara merata di 2(Dua) Posyandu dengan menggunakan Dana ADD Tahun Anggaran 2012. 7. Pemberian Honor bagi 10 Orang Kader POSYANDU di Desa Tes dengan menggunakan Dana ADD Tahun Anggaran 2012. 8. Pembangunan 4(empat) buah Rumah Sehat kepada warga masyarakat kurang mampu dengan menggunakan dana ADD Tahun Anggaran 2012. 9. Pembangunan 3(tiga) buah Rumah Sehat kepada warga masyarakat kurang mampu dengan menggunakan dana ADD Tahun Anggaran 2013. 10. Pemberian Makanan Tambahan bagi bayi-balita kurang Gizi. yang dibagikan secara merata di 2(Dua) Posyandu dengan menggunakan Dana ADD Tahun Anggaran 2013. 11. Pemberian Honor bagi 10 Orang Kader POSYANDU di Desa Tes dengan menggunakan Dana ADD Tahun Anggaran 2013. 12. Pembuatan Peraturan Desa Tes tentang Pos Pelayanan Terpadu. 13. Pelaksanaan kegiatan Jum,at Bersih 14. Pembentukan Tim Pemeriksa Kebersihan Lingkungan dari Tahun 2009-2013. 15. Berhasil membawa Desa Tes dalam deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) tingkat Kecamatan Bikomi Utara 16. Membangun 1(satu) unit Aula Posyandu Permanen serta fasilitasnya dengan dukungan dana dari PNPM-MP Tahun Anggaran 2010. 17. Membangun 1(satu) unit Pos Kesehatan Desa (POSKESDES) permanen serta fasilitasnya dengan dukungan dana dari PNPM-MP Tahun Anggaran 2011. 18. Membangun 1(satu) unit Aula Posyandu Semi Permanen dengan menggunakan Dana Alokasdi Dana Desa. 19. Menggerakan kader posyandu dalam upaya penanganan balita berstatus gizi kurang dengan melakukan POS GIZI atau istilah yang lebih modern yaitu Makan sambil bermain di 2(dua) unit POSYANDU. 20. Pembangunan 5 unit PAH pada Tahun 2011 dengan menggunakan dana bantuan dari Plan Indonesia PU Kefamenanu dan tersebar di RT 4,5 dan 6 Desa Tes 21. Pembangunan 3(tiga) unit rumah sehat sederhana pada tahun 2008 dengan menggunakan dana bantuan dari bidang TTG pada kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Timor Tengah Utara . Secara umum hasil yang diperoleh dengan berbagai terobosan di bidang Kesehatan diatas yaitu Tingkat Angka Kesakitan di Desa Tes mulai dari tahun 2009 – Tahun 2013 berkurang.Sedangkan untuk tingkat penyakit menular seksual terutama HIV AIDS di Desa Tes hingga saat ini belum ada laporan keberadaannya di Desa Tes.Dan mudah-mudahan prestasi seperti ini dapat dipertahankan karena penyakit ini juga merupakan salah satu penyakit social dan prilaku masyarakat. Data lengakp dapat diperoleh di POSKESDES Tes. SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP Pada sector ini, sebagian besar masyarakat sudah menyadari untuk menjaga dan melindungi Lingkungan Hidup,walaupun belum semua secara maksimal.Salah satu jenis kegiatan yang telah berhasil diupayakan adalah dengan melaksanakan dan mensukseskan kegiatan pelestarian Sumber Mata Air dan Daerah Aliran Sungai dengan berbagai macam tanaman di setiap tahun terutama pada musim penghujan. Jumlah Anakan penghijauan yang berhasil ditanam oleh seluruh masyarakat Desa Tes adalah sebanyak 4.620 pohon anakan dimana semuanya tersebar di 4(empat) Sumber Mata Air yang ada di Desa Tes, Hutan Larangan Peol,dan beberapa Daerah Aliran Sungai. Sumber biaya yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan penghijauan tersebut adalah bersumber dari swadaya dan partisipasi murni masyarakat. Disamping itu juga,masyarakat dihimbau untuk dapat mensukseskan hasil kesepakatan RAKERCAM pada setiap tahun yaitu dengan berbagai kegiatan penanaman,walaupun tidak maksimal.Untuk mengantisipasi dan mengikat masyarakat dalam upaya pelestarian Lingkungan Hidup,Pemerintah DesaTes pada Tahun 2009 membuat satu jenis produk hokum Desa yaitu PERATURAN DESA TES NOMOR 1 TAHUN 2009 YANG MENGATUR MASYARAKAT DALAM MENJAGA DAN MELESTARIKAN LINGKUNGAN HIDUP. Dengan peraturan Desa ini serta kesadaran dari masyarakat Desa Tes secara keseluruhan,maka diprediksikan pada beberapa Tahun yang akan datang,seluruh lokasi Hutan Larangan Peol yang terbentang ditengah-tengah Desa Tes dan membelai Desa Tes menjadi Dua bagian besar yakni,Oenae dan Oepaha Neonna,e sudah harus dihuni oleh beratus bahkan beribu Ular berbisa yang melambangkan bahwa Hutan di Desa Tes ternyata sudah cukup bahkan sangat lebat. Kesemuaannya ini tentunya akan berhasil,bila kesadaran dari masyarakat Desa Tes sudah tumbuh dan berkembang dari dalam diri pribadi bukan atas aturan. SEKTOR SARANA DAN PRASARANA Segala bentuk upaya dan keinginan untuk dapat membangun suatu wilayah khususnya Desa Tes ,tentu saja tidak hanya membutuhkan Sumber Daya Manusia yang cukup memadai ,namun juga tidak terlepas dari dukungan sarana dan prasarana yang mendukung yang ada di Desa.Hal ini dapat terjadi bila semua komponen yang ada di desa turut mendukung dan menjaga sarana dan prasarana pembangunan yang sudah ada di desa. Berikut ini merupakan uaraian beberapa jenis dan bentuk sarana prasarana pendukung yang berhasil dibangun semasa kepemimpinan saya selama kurang lebih 6(enam) Tahun ini antara lain: 1) Sarana prasarana Umum yaitu: a. Jalan Umum sepanjang 2 km beraspal dan didanai dari APBN. b. Jalan Dusun Rabat Beton sepanjang 1.500 m lengkap dengan bangunan pelengkap yang menggunakan dana bantuan dari PNPM-MP dibangun tahun 2010. c. Jalan Lingkungan dengan system telford sepanjang 1 km dengan menggunakan dana bantuan dari PNPM-MP dibangun Tahun 2011. d. Jalan Lingkar Perbatasan sepanjang ± 2km melalui lokasi pertanian yang kelak membantu para Petani dalam pengambilan hasil pertanian dan hasil hutan dibangun pada tahun 2012 dengan dana APBN. 2) Sarana Prasarana Kesehatan a. Gedung POSKESDES 1 unit dibangun pada tahun 2011 b. Aula POSYANDU 2 unit dibangun tahun 2008 dan 2010 c. MCK Umum 1 unit 3) Sarana Prasarana Pendidikan a. Sekolah Dasar 1 unit b. Ruang Kelas SD sebanyak 5(lima) ruang dibangun tahun 2008 dan Tahun 2010. c. Perpustakaan SD sebanyak 1(satu) unit dibangun Tahun 2012. 4) Sarana Prasarana Pemerintah Desa 1. Kantor Desa 1 unit berukuran 8x10 m Lengkap Keramik dan Plafon 2. Aula Kantor Desa 1 unit berukuran 7x13 m dibangun pada Tahun 2012 dengan bantuan dana dari APBN. 3. Komputer 1 unit lengkap Printer,UPS,Monitor dengan menggunakan Dana ADD TA. 2008. 4. Kursi Plastik berjumlah 100 buah pengadaan Tahun 2008 dengan menggunakan Dana ADD. 5. Kursi Kayu berjumlah 9 buah dengan menggunakan Dana ADD Tahun Anggaran 2008. 6. Sound system 1 paket yakni Amplifier dan 2 buah salon besar pengadaan Tahun 2009 dengan menggunakan Dana ADD. 7. Mikrophone Tangan ada 2 buah pengadaan Tahun Anggaran 2012 dengan menggunakan Dana ADD. 8. Mikrophone meja ada 1 buah pengadaan Tahun Anggaran 2012 dengan menggunakan Dana ADD. 9. Megaphone 1 buah pengadaan Tahun Anggaran 2012 dengan menggunakan Dana ADD. 10. Meja panjang ada 2 unit pengadaan Tahun Anggaran 2012 dengan menggunakan Dana ADD. 11. Televisi merk SONY 29 inci sebanyak 1 buah bantuan dari Depkominfo Pusat Tahun 2008 dan berada di Kantor Desa Tes. 12. Televisi merk POLITRON 24 inci sebanyak 1 buah pengadaan Tahun 2009 dengan menggunakan Dana ADD dan dititipkan di rumah bapak Daniel Nono. 13. Parabola Venus+Receiver 3,5 Vet berjumlah 2 unit .Satu dibantu oleh Depkominfo Pusat Tahun 2008 dan berada di Kantor Desa Tes dan satu pengadaan Tahun 2009 dengan menggunakan Dana ADD dan dititipkan di rumah bapak Daniel Nono. 14. Meja ½ biro sebanyak 1 unit pengadaan Tahun 2009 dengan menggunakan Dana ADD. 15. Dispenser ada 1 buah pengadaan Tahun 2013 dengan menggunakan Dana ADD. 16. Lemari Arsip ada 2 unit pengadaan dengan menggunakan Dana ADD Tahun Anggaran 2008 dan 2010. 17. Lemari Surat yang berkolom ada 1 unit pengadaan dengan menggunakan Dana ADD Tahun Anggaran 2011. 18. Papan nama Kantor ada 7 buah dan saat ini terpajang di pinggir jalan depan Kantor Desa Tes pengadaan dengan menggunakan Dana ADD Tahun Anggaran 2011. 19. Papan Data Potensi di dalam Kantor Desa Tes ada 31 unit pengadaan dengan menggunakan Dana ADD Tahun Anggaran 2011. 20. Peta Desa Tes sebanyak 1 unit pengadaan dengan menggunakan Dana ADD Tahun Anggaran 2011. 21. Meteran Listrik PLN berdaya 3.500 watt pengadaan Tahun 2012 dengan menggunakan Dana ADD. SEKTOR PEREKONOMIAN Suatu Desa dapat dikatakan telah maju apabila tingkat perekonomian masyarakat di Desa tersebut telah baik. Oleh karena itu,pemerintah desa Tes selama kurang lebih 6(enam) tahun ini berupaya dengan berbagai macam cara untuk dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Beberapa hal yang menjadi terobosan Pemerintah Desa dalam bidang ini antara lain: 1. Dengan membentuk kelompok tani sejumlah 10 kelompok tani 2. Dengan berusaha untuk dapat mendampingi kelompok tani yang sudah dibentuk agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan tetap berjalan dan untuk saat ini,di Desa Tes khusus untuk kelompok tani ada 2(dua) kelompok tani yang berjalan cukup baik yakni KELOMPOK TANI HIDUP BARU & KELOMPOK TANI EK,ONI FAMILI. 3. Membentuk kelompok simpan pinjam sebanyak 4(empat) kelompok 4. Memberikan suntikan dana lewat ADD untuk mereka 5. Mengusulkan kelompok tani yang tetap aktif ke instansi pemerintah atasan untuk dapat diperhatikan dan hasil yang diperoleh : a) Mendapat bantuan bibit pertanian padi,jagung. b) Mendapat bantuan pupuk dan pestisida dan herbisida. c) Mendapat bantuan dana pengadaan ternak babi. 6. Membentuk kelompok KUBE sebanyak 4(empat) KUBE yang bergerak dibidang Peternakan yakni BABI dan SAPI. 7. Membentuk KPPD di Desa Tes dan diusulkan ke Kementrian SOSIAL dan berhasil mendapat dana bantuan social untuk dapat meningkatkan perekonomian di Desa terutama dibidang Peternakan Babi. 8. Memberikan bantuan dana peternakan Babi dari ADD. SEKTOR SOSIAL BUDAYA Budaya adalah sandaran Moril masyarakat dalam aktifitas kehidupan setiap hari. Bagi masyarakat selain Tuhan yang maha Esa sebagai Causa Prima, juga terdapat Leluhur Nenek Moyang sebagai Penjelmaan dari yang Ilahi. Di Desa Tes terdapat Institusi Sosial sebagai modal sosial dan memegang Peran Strategis yang dikenal dengan Lembaga Adat. Lembaga Adat merupakan institusi akar rumput ( grass Root ) yang melembaga sebagai representasi nilai dan norma setempat. Lembaga ini tumbuh dan berkembang sesuai Budaya Lokal. Keberadaan Lembaga lokal sebagai kontrol terhadap Pemerintah Desa, serta sebagai wadah penyelesaian permasalahan yang muncul di masyarakat dan merupakan kekayaan tersendiri yang belum tentu dimiliki Desa lain.Lembaga Lokal ini pengembangannya dilakukan secara sukarela dan berasal dari inisiatif masyarakat. Di desa Tes terdapat 8 (Delapan) Suku besar yaitu 1. Suku Siki/Anunu 2. Suku Kolo 3. Suku Eko 4. Suku Kaet 5. Suku Kefi 6. Suku Oki 7. Suku Obe 8. Suku Elu 9. Suku Tani Dan Beberapa Suku Lainnya. Permasalahan yang masih ada dibidang ini antara lain: a) Masih terdapat masyarakat yang enggan mempertahankan nilai social dan budaya dengan cara lebih suka pengaruh budaya dari luar b) Terdapat masyarakat yang tidak pernah mengikuti kegiatan Tahun Baru adat yakni FUATON Upaya Penyelesian permasalahan: Menghimbau masyarakat untuk dapat lebih giat menghormati budaya sendiri dengan cara selalu berusaha untuk dapat mengikuti semua rangkaian kegiatan adat yang dilaksanakan di Desa. SEKTOR PEMERINTAHAN Pada sector Pemerintahan,ada beberapa hal yang menjadi prioritas di Desa dimana Pemerintah Desa Tes selalu berusaha agar senantiasa dapat melaksanakan berbagai kegiatan baik itu yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten maupun yang direncanakan di Desa .Hal-hal yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa dalam bidang Pemerintahan yakni : a) Melakukan pelayanan administrasi bagi masyarakat secara cepat dan tepat. b) Melakukan Pendataan warga masyarakat c) Melakukan Pelaporan . d) Mengikuti Rapat tingkat Kecamatan dan Kabupaten e) Melaksanakan Piket Kantor Desa secara berkesinambungan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama. f) Melaksanakan monitoring kegiatan posyandu sesuai jadwal yang telah disepakati bersama. g) Melakukan pendataan di semua bidang. h) Melaksanakan Musyawarah bersama unutk mencapai mufakat i) Melakukan monitoring pelaksanaan berbagai kegiatan baik itu kegiatan pemerintahan,pembanguan serta pelayanan kemasyarakatan j) Bersama BPD telah membentuk 13 Produk Hukum Desa yakni: 1. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebanyak 7(tujuh) Peraturan Desa 2. Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa 3. Peraturan Desa tentang Partisipasi Masyarakat dalam mensuskeskan Pembangunan 4. Peraturan Desa tentang Retribusi Pergantian biaya adminitrasi 5. Peraturan Desa tentang Partisipasi Masyarakat dalam menjaga dan melindungi Lingkungan Hidup 6. Peraturan Desa tentang Pos Pelayanan Terpadu 7. Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa . 2.Satuan Pelaksanaan kegiatan Desa Untuk mendukung segala pelaksanaan kegiatan,di Desa Tes telah membentuk: a. Bidang Pertanian : membentuk 10 buah kelompok Tani b. Bidang Pendidikan : membentuk Komite Sekolah c. Bidang Kesehatan : mengaktifkan kader POSYANDU sebanyak 10 orang. d. Bidang Lingkungan Hidup dengan membuat PERDES tentang Perlindungan serta Pelestarian Lingkungan Hidup dimana yang sangat berperan dalam hal ini yakni ke-13 Tokoh Adat yang ada di Desa Tes. e. Bidang Keamanan dan Ketertiban yakni dengan mengaktifkan ke-10 orang anggota LINMAS f. Sementara untuk membantu pelaksanaan tugas di lapangan,Pemerintah Desa Tes juga mengaktifkan 6(enam) RT dan 3(tiga) RW serta LKMD dan seksi-seksinya serta beberapa lembaga lain yang sah berada di Desa. 3.Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2007,maka Pemerintah Desa Tes telah menindak lanjutinya dengan membuat Peraturan Desa Tes Nomor 3 Tahun 2009 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa,yakni formasinya adalah sebagai berikut:  Kepala Desa = 1 orang  Sekretaris Desa = 1 orang  Kepala Urusan = 4 orang  Kepala Dusun = 3 orang  Kepala Seksi Pertanian = 1 orang  Kepala Seksi Trantib =1 orang ,serta didukung oleh Lembaga Kemasyarakatan. 4.Proses Perencanaan Pembangunan. Untuk mencapai suatu keberhasilan kegiatan di berbagai sector,maka sangat diperlukan suatu perencanaan yang matang.Sehingga Pemerintah Desa Tes di setiap tahunnya,sebelum melaksanakan kegiatan,maka terlebih dahulu diawali dengan musyawarah bersama dengan melibatkan semua komponen masyarakat yang dinamakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) . Namun sebelum diadakan MUSRENBANGDES,maka Pemerintah Desa Tes terlebih dahulu mengadakan Musyawarah Rencana Pembangunan Dusun (MUSRENBANGDUS). Selain itu juga,Pemerintah Desa Tes dalam mengambil kebijakan penganggaran di Desa,selalu berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk 5(lima) tahun serta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) untuk setiap tahunnya. Disamping itu juga,kebijakan Penganggaran tidak boleh bertentangan dengan beberapa Peraturan Desa yang sudah ditetapkan dan disetujui bersama BPD Tes. 5.Permasalahan. Adapun permasalahan yang masih menjadi kendala dalam upaya pembangunan Desa Tes antara lain: 1. Kwalitas Sumber Daya Manusia khususnya bagi Perangkat Desa masih rendah. 2. Belum tersedianya sarana transportasi bagi Aparatur Desa dan BPD. 3. Kurangnya kesadaran sekelompok masyarakat dalam Pengembalian Program Kredit Pemberdayaan Masyarakat misalnya PPK atau PNPM- MP. 4. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk dapat menggulirkan segala jenis ternak bagi masyarakat yang lainnya. 5. Batas Desa yang belum jelas turut mempengaruhi segala aktifitas masyarakat dalam Bertani dan Beternak. 6. Minimnya partisipasi masyarakat dalam mengambil bagian untuk mendukung program kegiatan Pembangunan dan Kemasyarakatan. B. URUSAN PEMERINTAH YANG DISERAHKAN KABUPATEN /KOTA Sebagai implementasi Otonomi Dearah menjadi Otonomi Desa Pemerintah Desa Tes sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara disereahkan urusan-urusan yang mencakup beberapa bidang berdasarakan potensi Desa anatara lain: 1.Bidang Beberapa bidang yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten untuk dapat dilaksanakan dan berhasil oleh Pemerintah Desa Tes antara lain: a.Bidang Pertanian . b.Bidang Kesehatan. c.Bidang Pendidikan. d.Bidang Lingkungan Hidup. 2.Tingkat Pencapaian. Dari beberapa bidang yang diserahkan untuk menjadi Urusan Pemerintah Desa Tes,pada umumnya telah terlaksana walaupun belum maksimal.Hal tersebut dapat dibuktikan dengan beberapa hasil kegiatan anatara lain:  Tersedianya Lahan Masyarakat yang sudah ditanami.  Terlaksananya kegiatan Penghijauan disekitarSumber Mata Air dan Daerah Aliran Sungai.  Angka Drop Out dapat ditekan hingga tidak ada.  Angka Kematian Ibu Hamil,Bayi dan Balita semakin berkurang Untuk Tahun 2013, ini Angka Kematian Ibu Hamil,Bayi dan Balita tidak ada .  Rata-rata anak usia Sekolah sudah berada di Bangku Sekolah.  Sarana dan prasarana Kesehatan dan Pendidikan yang masih kurang sudah berangsur diupayakan agar terpenuhi.  Hutan Larangan Adat PEOL dapat terjaga dari ulah oknum yang sengaja merusak Lingkungan Hidup serta biota lainnya sehingga hasil yang dicapai seperti yang ada sekarang yakni hutan semakin lebat. 3.Satuan Pelaksanaan Kegiatan Untuk melaksanakan urusan Pemerintahan diatas,Pemerintah Desa Tes tidak bekerja sendiri-sendiri,tetapi melibatkan seluruh komponen masyarakat baik wadah kelompok maupun secara struktur Fungsional. 4. Data Aparatur Pemerintah Desa. Perangkat Desa Tes pada umumnya sudah cukup lengkap,namun yang menjadi permasalahan dalam melaksanakan tugas adalah masih minimnya kwalitas Sumber Daya Manusia akan segala tugas dan fungsinya. Berikut ini Data Lengkap Perangkat Desa Tes Tahun 2008-2013: NO NAMA LENGKAP L/P JABATAN PENDIDIKAN KET 1 MARTINUS TEBES L KEPALA DESA STM 2 ANTONIUS A.KEFI L SEKRETRIS DESA SLTA 3 ANTONIUS KEFI L K. PEMERINTAHAN SLTA 4 VINSENSIUS ANUNU L K.PEMBANGUNAN SLTA 5 LAURENTINUS SIKI L K.UMUM SLTA 6 VINSENSIUS S. ELU L K.KEUANGAN SLTA 7 YOHANES FAOT L KASIE TRANTIB SLTA 8 YOSEFINA ANUNU P KASIE PERTANIAN SLTA 9 PAULINA KUSI P KADUS I SLTA 10 KRISPINA NULE P KADUS II SLTA 11 AURELIANA SIKI P KADUS III SLTP 5.Alokasi Dana dan Realisasi Anggaran. Sesungguhnya setiap akan berjalan dengan lancar,tentu sangat didukung oleh sejumlah dana.Namun untuk melaksanakan kegiatan-kegitan ini,pada beberapa urusan, Pemerintah Desa hanya sebagai Pengawas dalam pelaksanaannya,sedangkan pendanaan bersumber dari Dinas Instansi terkait,kecuali urusan yang menjadi kewenagan Pendanaannya yang bersumber dari APBDes. 6.Permasalahan. Terdapat sebagian Dana yang diserahkan masih saja dikendakikan oleh Instansi terkait,sehingga dalam monitoring dan Pelaporan,Pemerintah Desa Tes mengalami kesulitaan karena tidak adanya koordinasi dan sinkronisasi program.Upaya penyelesaiannya adalah dengan melakukan pendekatan pribadi dengan Instansi yang bersangkutan. Pemerintah Desa sebagai perpanjangan tangan dari Kabupaten melaksanakan sebagian tugas Pembantuan pada semua sector yang dalam pelaksanaannya, Pemerintah Desa sebagai fasilitator. Pada tugas ini,segala macam bahan serta pembiayaan dikelola dan direncanakan oleh Pemerintah Atasan sedangkan tugas Pemerintah Desa yakni memfasilitasi pelaksanaan kegiatan tersebut agar dapat berjalan lancar,aman dan terkendali sesuai dengan harapan dan cita-cita pelaksana program. Beberapa bentuk hasil Pembangunan yang merupakan Hasil dari Tugas Pembantuan antara lain: 1. Rumah Genset Umum 2 unit bantuan Dinas Sosial Propinsi NTT Tahun 2007. 2. Genset Umum berjumlah 3 unit satu bermerk MITSUBISHI berada di Kantor Desa dan merupakan bantuan dari Depkominfo Pusat Tahun 2008 dan 2 buah merupakan bantuan Dinas Sosial Propinsi NTT Tahun 2007. 3. Aula Kantor Desa 1 unit berukuran 7x13 m dibangun pada Tahun 2012 dengan bantuan dana dari APBN. 4. Pembangunan Bak dan Perpipaan di Oepaha dari Dinas Kimpraswil Kabupaten Timor Tengah Utara. 5. Pemberian bantuan sarana telekomunikasi selular USO 1 paket. 6. Pembangunan Rumah Pakan Ternak lengkap fasilitasnya di Oepaha. A. KERJASAMA ANTAR DESA a. Desa yang diajak kerjasama Secara umum Desa Tes telah melakukan upaya kerjasama dengan Desa –Desa tetangga baik yang berada di Kecamatan Bikomi Utara maupun diluar Kecamatan.Hal ini dapat dilihat bahwa berbagai hubungan selalu dibina dengan baik sehingga hasil yang diperoleh adalah tingkat persoalan antar Desa dapat diminimalisir. b. Hasil Kerjasama Salah satu contoh hasil kerjasama antara Desa Tes dengan Desa lain di Dalam Kecamatan Bikomi Utara yaitu:  Berhasil memperoleh beberapa kegiatan fisik dalam Prioritas program PNPM-MP  Selalu kerja sama dalam hal penyelesaian data-data administrasi yang membutuhkan input dari Desa Tetangga.  Persoalan antar warga dapat diselesaikan dengan aman dan tentram. B. KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA 1. Mitra yang diajak Kerjasama Untuk mendukung berbagai program perencanaan pembangunan yang ada di desa,tentu saja tidak bisa dilaksanakan sendiri.Oleh karena itu,Pemerintah Desa Tes juga berupaya mengembangkn sayap dengan menjalin kerjasama dengan beberapa pihak ketiga yang turut mengambil bagian dalam pelaksanaan beberapa program yang mana program tersebut tentu saja disesuaikan dengan Visi dan Misi dari lembaga tersebut. 3. Bidang Kerjasama Beberapa bidang yang menjadi target dan sasaran kerjasama antara lain: a) Bidang Pendidikan b) Bidang Kesehatan c) Bidang Kependudukan d) Bidang Sarana Prasarana e) Bidang Sosial Budaya f) Bidang Perekonomian g) Bidang social budaya 4. Nama Kegiatan Adapun beberapa jenis kegiatan yang selama ini dilaksanakan antara lain: NO NAMA LEMBAGA JENIS KEGIATAN KET. 1 LSM PLAN INDONESIA PU KEFAMENANU a) Membangun 2 ruang Gedung Kelas SDN Tes. b) Membangun 1 unit Embung-Embung di Ek,oni. c) Membantu alat-alat Pertanian bagi Petani. d) Membantu Alat-Alat Pendidikan e) Pengadaan Buku Perpustakaan SD f) Membentuk KPAD serta memfasilitasi akan tupoksi mereka. g) Membangun 5 unit PAH h) Pengadaan Alat-alat POSYANDU i) Pengadaan seragam Kader POSYANDU j) Membentuk POS GIZI k) Membantu Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa akan Tupoksinya l) Membantu Karang Taruna dalam upaya peningkatan kapasits SDM Karang Taruna. m) Melakukan Peremajaan Karang Taruna di Desa Tes. n) Membantu memfasilitasi Karang Taruna dalam upaya peningkatan Bakat dan Minat Anak dan Remaja. o) Memfasilitasi Aparat PEMDES dalam upaya Pencatatan Kelahiran Anak. p) Pembangunan 1 unit MCK umum q) Memfasilitasi Masyarakat Desa Tes dalam pelaksanaan Musrenbang yang baik dan benar. r) 2 LSM YABIKU 1) Pembentukan 2 kelompok Perempuan 2) Pembangunan Aula Rapat Kelompok 3) Pembangunan 5 unit sumur gali 4) Pembangunan 5 unit MCK 5) Pengadaan bibit ternak kambing 6) Pembentukan 1 kelompok Tani 7) Memfasilitasi pengadaan 2 unit Genset Desa lengkap rumahnya 8) Bantuan bibit holtikultura 9) Memfasilitasi bantuan Dana KBS bagi masyarakat Desa Tes 10) Memfasilitasi Pengadaan program perpipaan di OENAE 11) Membentuk kelompok OPAM 3 LSM SIMAVI 1) Memfasilitasi Masyarakat dalam Penuntasan 5 pilar STBM 4 LSM MAFEFA 1) Bekerjasama dengan LSM PLAN dalam pelaksanaan berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Paln. 2) Mengajarkan teknik Pembuatan Majalah Dinding C. BATAS DESA 1. Sengketa batas Desa Wilayah Desa Tes dengan luas 541 Ha secara umum belum memiliki batas Desa yang jelas.Selain itu juga,Desa Tes merupakan salah satu Desa yang langsung berbatasan dengan Negara Tetangga Timor Leste.Walupun demikian,persoalan dan beda pendapat selama ini tidak dapat memisahkan masyarakat kedua Desa maupun kedua Negara.Hal ini dipengaruhi oleh karena masih terdapatnya hubungan dan pengaruh adat istiadat yang sangat pekat dan tidak dapat dipisahkan terutama dengan Desa Napan. Selain itu juga,dalam kepemilikan lahan pertanian,antara Desa Tes dan Desa Napan masih bersilangan tidak teratur serta rumah tempat antara warga masyarakat Desa Tes dan Desa Napan serta Desa Tes dengan warga masyarakat Desa Haumenipun masih berbaur tidak teratur . 2. Penyelesaian yang dilakukan Walaupun demikian,situasi keamanan dan ketertiban hingga saat ini masih tetap aman dan terkendali.Hal sudah tentu terjadi karena selain adanya hubungan keluarga masyarakat Desa Tes dengan masyarakat Desa Napan maupun Haumeni juga prilaku hidup bertoleransi dan saling membantu serta budaya hidup bergotong royong masih tetap dianut dan dilaksanakan oleh masyarakat ketiga Desa ini. D. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA Secara umum,bencana yang sering terjadi di Desa Tes adalah pada saat musim hujan barat,masyarakat biasanya mengalami rawan pangan sebagai akibat dari gagal panen pada tahun sebelumnya.Hal ini juga disebabkan oleh curah hujan yang tidak menentu. Untuk mencegah persoalan ini,Pemerintah Desa Tes melakukan beberapa hal antara lain: a) Menghimbau masyarakat agar senantiasa berusaha semaksimal mungkin untuk dapat memanfaatkan musim hujan yang ada. b) Menghimbau masyarakat agar berupaya untuk dapat mengolah lahan pertanian secara efektif dengan luas yang cukup maksimal dan disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga. c) Menghimbau masyarakat agar senantiasa menanam berbagai jenis ubian dan kacang-kacangan dengan sistim campursari. d) Menghimbau masyarakat agar tidak boros dalam pengolahan bahan makanan yang kelak dapat menjawab kebutuhan pangan dimusim paceklik. e) Selain itu juga,apabila sudah terjadi keadaan darurat rawan pangan,maka Pemerintah Desa Tes langsung melakukan pendataan yang selanjutnya dilaporkan kepada Bupti Timor Tengah Utara, agar segera mendapat penanganan dengan memberikan bantuan Beras Rawan Pangan. E. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM 1. Gangguan yang terjadi Secara umum,masalah yang sering terjadi dan mengganggu Ketentraman dan Ketertiban Umum tidak terlalu banyak.Persoalan yang dominan terjadi yakni Sengketa Lahan Pertanian.Untuk Masalah ini,kami Permerintah Desa Tes langsung bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan tokoh adat berembuk dan menyelesaikan persolan ini tanpa mendatngkan masalah yang lebih besar.Disamping itu juga,terdapat beberapa persoalan social yang pernah terjadi di Desa Tes yaitu beberapa wanita hamil diluar nikah.Perlu kami sampaikan bahwa,untuk masalah ini,kami sudah melakukan upaya penyelesaian dan bahkan dilanjutkan ke Pemerintak Kecamatan dimana hingga saat ini,belum ada pihak yang menyatakan bertanggungjawab atas kejadian ini.Sedangkan untuk masalah Pencurian dan lainnya belum ditemukan. 2. Satuan pelaksana kegiatan Desa Satuan Pelaksana Kegiatan Desa yang menangani Ketentraman dan Ketertiban oleh Pemerintah Desa Tes yaitu Selalu mendorong anggota-anggota HANSIP/LINMAS DESA yang berjumlah 10 orang,dimana bagi mereka pada setiap Tahun selalu dialokasikan sejumlah anggaran dari APBDes untuk mendukung operasional mereka. 3. Penanggulangan dan Kendalanya Seperti yang telah diuraikan diatas,bahwa untuk tingkat keamanan dan ketertiban yang ada di desa Tes semenjak kepemimpinan saya sebagai Kepala Desa mulai dari Tahun 2008 hingga saat ini,kondisi keamanan dan ketertiban di Desa Tes cukup aman dan terkendali.Hal ini sudah tentu bahwa dengan berbagai kekurangan yang ada baik Pemerintah Desa maupun anggota LINMAS sudah cukup memberikan andil dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban.Selain itu juga,beberapa hal yang dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi gangguan keamanan dan ketertiban yakni : 1. Dengan melakukan berbagai Sosialisasi dan Penyadaran kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Desa. 2. Menghimbau kepada seluruh warga masyarakat di Desa Tes agar senantiasa memperkuat iman dan tagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 3. Memperkuat semangat Persatuan dan Kesatuan serta toleransi antar umat beragama. 4. Keikutsertaan Aparat Keamanan dalam penanggulangan Dengan adanya pembahasan diatas,maka sudah tentu keterlibatan Aparat Keamanan baik di Desa maupun Kecamatan keatas, sudah cukup maksimal.Hal ini dapat diutarakan mengingat persoalan yang cukup serius di Desa jarang terjadi. 5. Sumber dan Jumlah Anggaran Untuk mendukung operasional bagi petugas keamanan di Desa terutama LINMAS DESA,maka pada setiapTahun ,Pemerintah Desa selalu mengalokasikan sejumlah anggaran untuk operasional mereka walaupun besaran dan jumlahnya sebenarnya tidak mencukupi.Selain itu juga,dari Pemerintah Kabupaten turut mendukung biaya operasional sehingga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi mereka tidak mengalami kendala yang serius. F.BEBERAPA KEBERHASILAN DAN PRESTASI YANG DIRAIH DESA TES SELAMA SATU PERIODE INI. Dengan berbagai upaya dan kerjasama antar seluruh komponen ,baik internal Desa maupun eksternal selama kurang lebih 6(enam) Tahun,maka adapun beberapa Prestasi yang berhasil diraih Oleh Desa Tes antara lain: 1) Juara I Lomba Desa Tingkat Kecamatan Bikomi Utara pada Tahun 2011 2) Juara I Lomba Desa Tingkat Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2011 3) Juara II Lomba Desa Tingkat Propinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011 4) Desa dengan Tingkat Partisipasi Masyarakat Terbaik untuk Tingkat Kecamatan Bikomi Utara 5) Menjadi Desa sasaran kunjungan pelaksanaan POSYANDU bagi delegasi Negara Tetangga Timor Leste. 6) Menjadi Desa Sasaran Studi Banding bagi beberapa Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara yakni :LAPEOM,Semua Desa di Kecamatan MUSI,Bijaepasu 7) Desa dengan tingkat keaktifan Aparatur Pemerintah Desa terbaik di Kecamatan Bikomi Utara Demikian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ini kami sampaikan ,dan kami menyadari bahwa Laporan ini masih jauh dari sempurna.Oleh Karena itu,kami membuka diri untuk mendapatkan koreksi yang sifatnya membangun,demi penyempurnaan di waktu yang akan datang. Tes, 31 Januari 2013 Penyusun, =MARTINUS TEBES=

Manfaat Dana Desa Bagi Masyarakat Desa Tes

        Sebelum akhirnya disahkan, beberapa pihak sempat berpolemik mengenai UU Desa ini. Pihak yang mendukung merasa bahwa selama ini desa menjadi bagian wilayah yang selalu terpinggirkan. Desa kemudian identik dengan keterbelakangan, penduduk usia renta, profesi tak jelas serta kemiskinan. Yang terjadi kemudian penduduk usia produktif di desa berbondong-bondong pindah ke kota, dengan harapan memperbaiki tingkat kesejahteraannya. Akibatnya desa semakin terpinggirkan sementara kota mengalami over population. Karenanya mereka menilai guyuran dana diharapkan mampu mengubah wajah desa, minimal menghambat meledaknya arus urbanisasi di kemudian hari. Persoalannya, pihak yang menentang merasa bahwa persoalan utama desa bukan sekedar tidak adanya anggaran. Bagaimana mengubah sistem, mind-set dan perilaku masyarakat justru menjadi agenda lebih krusial. 
        Ketika persoalan ini belum teratasi, ditambah dengan masalah kualitas manusia yang masih terbatas, alokasi dana yang melimpah justru akan menimbulkan moral hazard baru di kalangan aparat desa. Dengan menggunakan asumsi data jumlah desa tahun 2014 sebanyak 72.944 desa, maka tiap-tiap desa diperkirakan akan mengelola dana sebesar Rp1,4 miliar. Dibandingkan kondisi yang ada saat ini, penambahan alokasi dana tersebut tentu sangat luar biasa. Indonesia sebetulnya memiliki contoh terbaik dalam kasus implementasi otonomi daerah di level kabupaten/kota. Otonomi yang sudah hampir menginjak usia hampir 15 tahun, justru terasa semakin jauh dari harapan awalnya. Aspek kemandirian, kematangan daerah serta daya saing justru tenggelam oleh arus birokrasi yang semakin kompleks, budaya korupsi yang merajalela serta pembentukan dinasti di daerah yang makin menggurita. 
         Hal ini sebetulnya tak lepas dari adanya perbedaan cara pandang diantara pemerintah. Awalnya otonomi diagendakan bersifat bersifat a-simetris dengan tetap mengakui adanya kemajemukan daerah-daerah di Indonesia. Kemajemukan tersebut justru dianggap sebagai warna tersendiri dalam potret ke-Indonesia-an, dan pemerintah menghargai keberagaman tersebut dengan tetap menghormati keistimewaan, tradisi dan asal usul terbentuknya beberapa wilayah tertentu seperti Yogyakarta, Aceh dan Papua. Sayangnya konsep desentralisasi a-simetris ini justru justru diterjemahkan menjadi konsep a-simetris desentralisasi dimana Pemerintah Pusat memandang otonomi sebagai sistem yang mampu menciptakan kemandirian daerah, sementara daerah memandang otonomi justru sebagai mekanisme potong kompas (short-cut) demi mendapatkan alokasi anggaran mandiri. Pemekaran merupakan contoh sederhana terjadinya kondisi ini. 
           Pemerintah Pusat mendesain pemekaran sebagai sebagai alat untuk memutus mata rantai birokrasi dalam pelayanan publik demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas kepada masyarakat. Sebaliknya Pemda memandang pemekaran sebagai solusi singkat mendapatkan alokasi anggaran mandiri lepas dari daerah induknya, serta menciptakan eselonisasi pejabat baru di daerah. Hal yang sama juga bukan tidak mungkin terjadi di level desa nantinya. Terlebih regulasi tidak mengatur adanya hukuman bagi desa yang tidak menggunakan alokasi dana seperti yang diharapkan. Regulasi yang mengatur penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. Ancaman hukuman hanya berupa penundaan penyaluran Dana Desa. Itupun hanya dikaitkan dengan persoalan pelaporan administrasi tanpa evaluasi kualitas penggunaan. 
          Dengan tanpa mengurangi penghormatan atas kebijakan yang sudah dihasilkan, Dana Desa sebetulnya memiliki potensi luar biasa dalam upaya mempercepat pertumbuhan dan pembangunan Desa dalam rangka mengatasi berbagai persoalan yang selama ini ada. Namun bagaimana menjaga supaya pemanfaatan tersebut tetap di koridor yang diharapkan, menjadi PR bersama seluruh elemen bangsa di Indonesia. Harapannya, dengan anggaran yang meningkat maka desa dapat mengembangkan kualitas dan kesejahteraan masyarakatnya. Masyarakat desa yang berkualitas tentu menjadi input yang bermanfaat baik bagi desa itu sendiri maupun bagi daerah lainnya. Desa yang maju ditunjang oleh perkembangan kota yang bijak, akan membawa Indonesia ke arah masa depan yang lebih gemilang. Untuk itu mari kita wujudkan seluruh mimpi-mimpi tersebut, mumpung belum terlambat.

Rancangan Peraturan Desa Tes Tentang APBDesa Tahun Anggaran 2016


PEMERINTAH DESA TES
KECAMATAN BIKOMI UTARA

KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA
RANCANGAN
PERATURAN DESA TES
NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA TES,

Menimbang:a. bahwa Peraturan Desa Tes Nomor  1 Tahun  2016  tentang   Anggaran  Pendapatan                            dan  Belanja  Desa  Tes Tahun Anggaran 2016  tidak lagi sesuai dengan kondisi  
                       harga material  saat ini;
                    b.bahwa dalam Peraturan Desa Tes Nomor 1 Tahun 2016,belum semua rencana 
                       kegiatan dimasukkan;
                   c.bahwa  segala  jenis  Anggaran  Pendapatan,Anggaran Pembelanjaan serta  Anggaran 
                      Pembiayaan di Desa  Tes, perlu disusun dengan sebenar-benarnya;
                   d.bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud dalam huruf a , huruf b ,
                      huruf c dan huruf d, maka perlu  menetapkan   Peraturan   Desa  tentang Perubahan 
                      terhadap Peraturan Desa Tes Nomor 1  tentang  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  
                      Desa  Tes  Tahun  Anggaran 2016.

Mengingat:
1.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-   daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); 
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman   Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 297);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara  Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2009 Nomor);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 17 Tahun 2014  tentang  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara  Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 65 );
14. Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 41 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara  Tahun 2016 Nomor 139);
15. Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 Nomor 146);
16. Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara  Nomor 148);


Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TES
dan
KEPALA DESA TES

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :  PERATURAN DESA TES TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN DAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016

Pasal  1
Ketentuan Umum

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah Desa Tes.
2. Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Tes.
3. Kepala Desa adalah Kepala Desa Tes.
4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Tes.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingat ABPDesa adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
6. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah Dana yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten untuk Desa untuk Desa yang bersumber dari Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten.
7. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan segala hak dan kewajiban Desa tersebut.
8. Belanja Tidak Langsung adalah Belanja yang mencakup: Belanja Pegawai, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga.
9. Belanja Langsung adalah Belanja yang meliputi: Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal.


Pasal 2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tes Tahun Anggaran 2016 sebesar                              Rp. 425,771,384.00 terdiri dari:
1. Pendapatan Desa  Rp. 425,771,384.00
2. Belanja Desa
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 162,633,810.00
b. Bidang Pembangunan Rp 229,987,574.00
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp.   13,200,000.00
d. Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan Rp.   17,700,000.00
e. Bidang Tak Terduga Rp.   2,250,000.00

Jumlah Belanja Rp. 425,771,384.00

Surplus / Defisit Rp. -
3. Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan Rp.  -
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. -

Selisih Pembiayaan ( a – b )



Pasal 3
Rincian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Desa ini.
Pasal 4
Sebagai Pelaksanaan Peraturan Desa ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa.

Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Tes.

                                                                                            Ditetapkan di Tes
                                                                                            pada tanggal …………………..
                                                                                            KEPALA DESA TES,



                                                                                           MARTINUS TEBES


Diundangkan di Tes
pada tanggal ……………
SEKRETARIS DESA TES,



ANTONIUS A. KEFI




LEMBARAN DESA TES TAHUN 2016 NOMOR ….., NOMOR REGISTRASI KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA ……. PERATURAN DESA TAHUN 2016.