Dahulu kala,perjuangan untuk merebut yang namanya buah kemerdekaan dari penjajahan diatas dunia ,diraih oleh para pendahulu kita dengan pengorbanan jiwa dan raga. Setelah 17 Agustus 1945 cita-cita untuk merebut buah kemerdekaanpun diraih dengan berbagai usaha dan perjuangan.Saat ini kita sudah nikmati hasil kemerdekaan itu selama kurang lebih 71 Tahun. Berbagai Pembangunan dari segala bidang demi mengisi kemerdekaan ini untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat indonesia kita laksanakan.
Sebuah Pembangunan akan berjalan dengan baik jikalau sebelumnya telah dilakukan suatu proses perencaan yang matang.Perencaan yang baik selalu melibatkan banyak orang karena pada sat itulah semua pemikiran yang baik dari seluruh peserta akan dikemukakan.Pembangunan Indonesia akan berjalan dan sukses jikalau berbagai proses perencanaannya secara matang dan baik. Terbalik dengan waktu2 dulu kini sudah mulai ada perubahan.Jika dahulu masyarakat selalu siap untuk menerima apa yang akan diberikan atau dibangun,maka sekarang sudah berubah.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,sudah memberikan peluang sedikit kepada masyarakat di Desa untuk turut berperan aktif dalam berbagai proses pembangunan. Akan tetapi, hal itu belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat .Namun seiring dengan perkembangan jaman,maka akhirnya lahirlah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,dimana pada intinya undang-undang ini memberikan keleluasaan kepada masyarakat di Desa untuk selalu dan selalu berperan aktif mulai dari proses perencanaan ,pelaksanaan,monitoring hingga evaluasi.
Didesa,perencanaan yang baik harus dimulai dari tingkat Dusun hingga Desa dengan kata lain MUSDUS hingga MUSDES.Hal tersebut dilakukan pada setiap Tahun.Setelah itu maka Pemerintah Desa wajib membuat dokumen perencanaan kegiatan Tahunan yang tertuang dalam RKPDESA,dimana RKP Desa tersebut juga merupakan hasil review RPJMDESA.Nah dibawah ini salah satu contoh dokumen RKP Desa Tes Kecamatan Bikomi Utara Kabupaten Timor Tengah Utara Propinsi Nusa Tenggara Timur.